This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Alawiyah, Syaidatur Rosidah (2023) Analisis maṣlaḥah mursalah terhadap pencatatan nama anak berdasarkan permendagri no. 73 tahun 2022: studi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Mojokerto. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Syaidatur Rosidah Alawiyah_C01219043.pdf Download (2MB) |
Abstract
Skripsi yang berjudul “Analisis Maṣlaḥah Mursalah Terhadap Pencatatan Nama Anak Berdasarkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 (Studi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Mojokerto)” ditulis dalam rangka untuk mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan pencatatan nama anak berdasarkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 di Dispendukcapil kabupaten Mojokerto; dan bagaimana analisis maṣlaḥah mursalah terhadap pencatatan nama anak berdasarkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 di Dispendukcapil kabupaten Mojokerto. Skripsi ini termasuk penelitian hukum empiris yang data utamanya diperoleh dari wawancara dan studi dokumentasi terkait pencatatan nama anak berdasarkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 di Dispendukcapil kabupaten Mojokerto, yang kemudian data tersebut dianalisis menggunakan teknik deskriptif analisis menggunakan pola pikir deduktif. Data primer yang digunakan yakni hasil wawancara penulis dengan beberapa pegawai Dispendukcapil dan beberapa masyarakat kab. Mojokerto, yang kemudian akan dianalisis menggunakan teori maṣlaḥah mursalah. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa: pertama, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan sudah berlaku di Dispendukcapil kabupaten Mojokerto, namun sosialisasi yang dilakukan oleh Pejabat/ Pegawai Dispendukcapil kabupaten Mojokerto tidak merata sehingga masih banyak yang belum mengetahui adanya Permendagri ini. Keberlakuan Permendagri Nomor 73 tahun 2022 dibuktikan dengan adanya penolakan nama bagi pemohon yang hendak mencatatkan nama anaknya di akta kelahiran namun nama anaknya masih belum sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Berikut pedoman pencatatan nama yang ada dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022; nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, minimal 2 kata, maksimal 60 huruf termasuk spasi, tidak boleh disingkat, tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca serta harus sesuai kaidah penulisan Bahasa Indonesia. Kedua, Pelaksanaan pemberian nama berdasarkan Permendagri Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan di Dispendukcapil kabupaten Mojokerto dianggap sudah sesuai dengan konsep maṣlaḥah mursalah, jika sudah dilakukan sosialisasi secara merata dan dibuatnya daftar nama-nama yang dilarang oleh Dispendukcapil. Sehingga bisa menghindarkan masyarakat Kab. Mojokerto dari mafsadat yang ditimbulkan akibat penolakan nama. Sejalan dengan uraian di atas, maka hendaknya pejabat/ pegawai Dispendukcapil melakukan pemerataan dalam hal sosialisasi, serta membuat daftar nama-nama yang dilarang itu apa saja, agar Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 bisa berjalan lebih baik lagi di kabupaten Mojokerto. Selain itu demi terwujudnya regulasi yang baik, perlu adanya penjelasan pasal dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 khususnya pada pasal 4, 5, dan 7. Dalam hal ini untuk menghindarkan pembaca dari pemahaman ganda dan membantu pembaca dalam memahami sebuah regulasi baru.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Anak Hukum Islam Keluarga > Keluarga - Anak |
||||||||
Keywords: | Maslahah mursalah; pencatatan nama anak | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam | ||||||||
Depositing User: | Syaidatur Rosidah Alawiyah | ||||||||
Date Deposited: | 28 Apr 2023 02:14 | ||||||||
Last Modified: | 28 Apr 2023 02:14 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/61760 |
Actions (login required)
View Item |