Analisis hukum Islam dan uu. Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terhadap mekanisme pembayaran upah karyawan mingguan di bengkel las Sumber Jaya Desa Randegansari Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Anam, Alvian Choirul (2016) Analisis hukum Islam dan uu. Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terhadap mekanisme pembayaran upah karyawan mingguan di bengkel las Sumber Jaya Desa Randegansari Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Alvian Choirul Anam C72211131 ok.pdf

Download (4MB)

Abstract

Skripsi in merupakan hasil penelitian lapangan yang berjudul “Analisis Hukum Islam dan UU. Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap Mekanisme Pembayaran Upah Karyawan Mingguan Di Bengkel Las Sumber Jaya Desa Randegansari Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik” untuk menjawab pertanyaan mengenai mekanisme pembayaran upah karyawan mingguan di Bengkel Las Sumber Jaya Desa Randegansari Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik dan bagaimana analisa hukum islam terhadap mekanisme pembayaran upah karyawan mingguan di Bengkel Las Sumber Jaya Desa Randegansari Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.
Skripsi ini menggunakan metode kulititatif, adapun teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah wawancara, observasi, dan telaah dokumentasi. Metode pembahasan yang digunakan adalah dengan metode induktif, yaitu menarik kesimpulan dengan berangkat dari fakta yang khusus untuk kemudian ditarik generalisasinya.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa mekanisme pembayaran upah karyawan mingguan yang dilakukan Bengkel Las Sumber Jaya disebabkan terhambatnya pada proses penagihan dalam hal ini pembiayaan Bengkel Las Sumber Jaya kepada mitra kerjanya, yaitu PT. Graha Famili Surabaya. Menurut hukum islam, tidak membenarkan jika pemilik atau majikan membayar setengah dari upah yang seharusnya atau bahkan tidak membayar sama sekali alias menunda pembayaran upah karyawannya, sedangkan sang pemilik atau majikan mampu melunasinya pada saat itu. Akan tetapi mekanisme pembayaran upah karyawan mingguan yang terjadi pada Bengkel Las Sumber Jaya ini tidak ada unsur kesengajaan atau kelalaian. oleh karena itu penundaan pembayaran upah yang terjadi dibolehkan karena dlorurot. Sedangkan menurut UU. Nomor 13 Tahun 2003, Bahwa pengusaha yang membayar setengahnya dan bahkan terkadang terlambat membayar upah pekerja yang diakibatkan oleh kesengajaan atau kelalaian pengusaha, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja sesuai Pasal 95 ayat (2). Akan tetapi yang di lakukan oleh Bengkel Las Sumber Jaya terlepas dari kesengajaan dan kelalaian sehingga diperbolehkan untuk menangguhkan upah sesuai dengan bunyi pasal 90 ayat (2) Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat dilakukan penangguhan.
Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka penulis berharap agar setiap pengusaha memberikan kebijakan kepada mitra kerjanya untuk membayar pembiayaan secara keseluruhan setelah terselesaikannya pekerjaan dengan proses yang lebih cepat untuk menghindari segala kemungkinan yang terjadi dalam pembayaran upah karyawan demi kebenglangsungan suatu usaha.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Anam, Alvian Choirulalvianchoirulanam92@gmail.comC72211131
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorSanuri, Sanurisuns_76@yahoo.com2021017603
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Ijarah
Keywords: tenagakerja; upah karyawan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Salman Al Farisi
Date Deposited: 25 Apr 2016 00:53
Last Modified: 07 Aug 2024 07:32
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/6207

Actions (login required)

View Item View Item