Hukum jual beli hewan kurban dengan sistem down payment perspektif Wahbah Al-Zuḥaylī dan Ibnu Qudāmah

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Fitriyah, Kharisma Dwi (2023) Hukum jual beli hewan kurban dengan sistem down payment perspektif Wahbah Al-Zuḥaylī dan Ibnu Qudāmah. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Kharisma Dwi Fitriyah_C95219049.pdf

Download (2MB)

Abstract

Di lingkungan masyarakat saat ini banyak bermunculan masalah-masalah kontemporer seperti jual beli hewan kurban dengan sistem down payment. Hal ini terjadi disebabkan karena adanya masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah kurban akan tetapi mereka tidak mempunyai cukup uang untuk membeli hewan kurban. Dari masalah tersebut kemudian bisa melakukan jual beli hewan kurban namun menggunakan sistem down payment (DP). Skripsi ini menjawab pertanyaan yang dituangkan dalam rumusan masalah: bagaimana pendapat Wahbah Al-Zuḥaylī dan Ibnu Qudāmah tentang jual beli hewan kurban dengan sistem down payment (DP); dan bagaimana analisis komparatif terhadap metode istinbath Wahbah Al-Zuḥaylī dan Ibnu Qudāmah tentang jual beli hewan kurban dengan sistem down payment (DP). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan atau biasa disebut library research yakni suatu penelitian yang menggunakan berbagai literatur kepustakaan. Setelah itu, data tersebut disusun secara sistematis sehingga menjadi data yang konkret mengenai jual beli hewan kurban dengan sistem down payment. Kemudian data tersebut diolah dan dianalisis dengan menggunakan teknik komparatif yakni membandingkan pendapat Wahbah Al-Zuḥaylī dan Ibnu Qudāmah. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa: pertama, Wahbah Al-Zuḥaylī berpendapat bahwa jual beli hewan kurban dengan sistem down payment diperbolehkan dengan alasan adat yang berkembang. Sedangkan Ibnu Qudāmah berpendapat bahwa jual beli hewan kurban dengan sistem down payment tidak diperbolehkan dengan alasan seperti jual beli bersyarat. Kedua, metode istinbath yang digunakan Wahbah Al-Zuḥaylī dalam membolehkan jual beli hewan kurban dengan sistem down payment tersebut berdasarkan pada ‘urf atau adat. Sedangkan Ibnu Qudāmah tidak membolehkan dengan berdasar pada hadis Nabi. Sejalan dengan kesimpulan di atas, penulis menyarankan: pertama, seharusnya masyarakat yang berkeingingan untuk melaksanakan ibadah kurban hendaknya melakukan pembelian hewan kurban secara langsung dalam bentuk pembayaran cash. Kedua, bagi penjual dan pembeli yang melakukan transaksi dengan sistem down payment seharusnya melakukan perjanjian atas sebagian uang yang dibayarkan di muka tersebut agar salah satu tidak merasa dirugikan

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Fitriyah, Kharisma Dwikharismadwifitriyah@gmail.comC95219049
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorKhoiroh, Muflikhatulmuflikhakhoiroh@gmail.com2016047002
Subjects: Hewan Kurban
Jual Beli
Keywords: Jual beli; Jual beli hewan kurban; down payment; DP
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Kharisma Dwi Fitriyah
Date Deposited: 10 May 2023 11:53
Last Modified: 10 May 2023 11:53
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/62117

Actions (login required)

View Item View Item