This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Tamiling, Wahyuni Murya (2023) Perbandingan praktik penentuan mahar menggunakan mayam di Desa Sei Kuruk I Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang dan Desa Blang Batee Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur ditinjau dari Hukum Islam. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Wahyuni Murya Tamiling_C71219087_OK.pdf Download (1MB) |
Abstract
Salah satu syarat yang wajib ada dalam pernikahan yakni mahar. Wajib bagi setiap umat Islam untuk mengeluarkan mahar dalam pernikahan. Mahar diberikan oleh calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita dengan jumlah yang tidak ditentukan dalam Islam. Islam tidak menentukan jumlah minimal atau maksimal suatu mahar dan dalam penentuannya dilakukan secara bermusyawarah dengan mempertimbangkan kemampuan dari calon mempelai pria. Penentuan mahar di Aceh dengan menggunakan satua mayam emas, 1 mayam emas berupa 3 gram emas. Data penenlitian ini diperoleh melalui metode field research atau penelitian lapangan. Teknik analisis data menggunakan amalisis deskriptif komparatif yang selanjutnya disusun secara sistematis sehingga menjadi data yang konkrit mengenai perbandingan praktik penentuan mahar menggunakan mayam di Desa Sei Kuruk I Kecamatan Seruway dan Desa Blang Batee Kecamatan Peureulak. Selanjutnya akan dianalisis berdasarkan teori Hukum Islam berupa Kompilasi Hukum Islam (KHI), Fiqh 4 Mazhab, dan Kaidah Fiqh. Kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu: pertama, Desa Sei Kuruk I Kecamatan Seruway menentukan mahar dengan jumlah 3-5 mayam emas serta penentuan mahar berdasarkan kemampuan calon suami dan musyawarah antara kedua keluarga. Desa Blang Batee menentukan jumlah mahar sebanyak 15-30 mayam emas, ditentukan oleh orang tua dengan mempertimbangkan kemampuan suami, dan musyawarah kedua keluarga. kedua, berdasarkan analisis hukum Islam baik KHI, kaidah fiqh dan fiqh 4 mazhab tidak membatasi minimal dan maksimal suatu mahar sehingga mahar sebesar 3-5 dan 15-30 mayam emas dapat dilakukan. Kemudian penentuan mahar dengan musyawarah dan kesediaan calon suami juga sudah sesuai dengan teori hukum Islam. Walaupun mahar ditentukan oleh orang tua akan tetapi juga mempertimbangkan kesanggupan calon suami, sehingga tidak memberatkan. Diantara kedua Desa, yang peling mendekati hukum Islam dalam kesederhanaan yakni Desa Sei Kuruk I Kecamatan Seruway. Saran dari penulis yaitu bagi kedua calon mempelai yang sudah siap menikah, baik kesiapan secara materi maupun mental hendaklah memantapkan hatinya. Untuk seorang laki-laki jika ingin menikahi perempuan dari kalangan Aceh, maka hendaknya memaklumi adat dan kebiasaan yang ada dalam masyarakat Aceh yang seperti diketahui memiliki penentuan mahar yang tinggi. Sehingga penulis hanya bisa menyarankan kepada laki-laki yang ingin menikahi wanita Aceh agar memiliki kesiapan terhadap adat yang berlaku.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Hukum Islam > Perkawinan Perkawinan > Harta Perkawinan Adat Agama dan Ilmu Pengetahuan |
||||||||
Keywords: | Mahar; Mayam | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam | ||||||||
Depositing User: | Wahyuni Murya Tamiling | ||||||||
Date Deposited: | 07 Jun 2023 04:30 | ||||||||
Last Modified: | 07 Jun 2023 04:30 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/62884 |
Actions (login required)
View Item |