This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Muharram, Thoriq Zahir (2023) Hukum isbāl menurut Yaḥyā ibn Sharaf al-Nawawī dan Abdul ‘Azīz ibn Bāz. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Thoriq Zahir Muharram_C05219024.pdf Download (2MB) |
Abstract
Permasalahan seputar isbāl sudah menjadi kajian para ulama baik ulama klasik maupun kontemporer, bahkan sampai saat ini kajian seputar hadis larangan isbāl masih menjadi perdebatan dikalangan umat Islam, Hal ini terjadi karena riwayat hadis yang disabdakan oleh Rasulullah sangat memberikan peluang bagi umat Islam untuk dibahas secara lebih dalam. Adanya pertentangan antara beberapa dalil tentang kebolehan dan keharaman isbāl dalam hadis merupakan faktor utama terjadinya perbedaan pendapat para ulama dalam menghukumi isbāl diantaranya Yaḥyā ibn Sharaf al-Nawawī dan ‘Abdul ‘Azīz ibn Bāz. Skripsi ini menjawab pertanyaan yang dituangkan dalam dua rumusan masalah: (1) Bagaimana hukum isbāl menurut Yaḥyā ibn Sharaf al-Nawawī dan ‘Abdul ‘Azīz ibn Bāz? dan (2) Bagaimana analisis metode istinbāṭ Yaḥyā ibn Sharaf al-Nawawī dan ‘Abdul ‘Azīz ibn Bāz tentang hukum isbāl? Data penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dan dihimpun menggunakan teknik library research. Teknik analisis data menggunakan analisis deksriptif komparatif. Sehingga datanya menjadi konkret mengenai hukum isbāl menurut Yaḥyā ibn Sharaf al-Nawawī dan ‘Abdul ‘Azīz ibn Bāz. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan: Pertama, Yaḥyā ibn Sharaf al-Nawawī berpendapat bahwa “Isbāl hukumnya ḥarām jika dilakukan dengan maksud sombong, adapun jika dilakukan tanpa kesombongan maka hukumnya makrūh”. Sedangkan ‘Abdul ‘Azīz ibn Bāz berpendapat bahwa “Isbāl hukumnya ḥarām secara mutlak baik dilakukan dengan maksud sombong ataupun tidak, adapun jika bermaksud untuk sombong, maka dosanya lebih besar. Kedua, Yaḥyā ibn Sharaf al-Nawawī berpendapat bahwa hadis-hadis tentang larangan isbāl yang mutlak harus ditafsiri dengan hadis-hadis yang menyebutkan larangan isbāl dengan lafaz sombong (خُيَلاَءَ) dalam hal ini beliau menggunakan metode istinbāṭ al-Jam‘u wa al-Taufīq dengan cara mentakhṣīṣ. Sedangkan sebab kemakrūhannya adalah termasuk isrāf (berlebih-lebihan). Sedangkan ‘Abdul ‘Azīz ibn Bāz berpendapat bahwa isbāl hukumnya ḥarām secara mutlak baik dilakukan dengan kesombongan ataupun tidak, dikarenakan adanya hadis tentang larangan isbāl secara mutlak tanpa membatasinya dengan lafaz sombong. Dalam hal ini beliau menggunakan metode istinbāṭ Tarjiḥ. Larangan penggunaan pakaian yang isbāl merupakan perkara khilāfiyah, oleh karenanya teruntuk masyarakat diharapkan mempunyai sikap kedewasaan dalam menyikapi hal tersebut, jika seseorang berpandangan dengan harāmnya isbāl secara mutlak, maka tidak diperbolehkan merendahkan orang lain yang menggunakan pakaian secara isbāl. Begitupun sebaliknya seseorang yang tidak berpandangan harāmnya isbāl secara mutlak, maka tidak diperbolehkan mencela dan menstigmatisasi orang yang berpakaian tidak isbāl.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Ijtihad Perbandingan Madzhab |
||||||||
Keywords: | Isbal; Yaḥyā ibn Sharaf al-Nawawī; ‘Abdul ‘Azīz ibn Bāz | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzhab | ||||||||
Depositing User: | Thoriq Zahir Muharram | ||||||||
Date Deposited: | 26 Jun 2023 05:22 | ||||||||
Last Modified: | 26 Jun 2023 05:22 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/63071 |
Actions (login required)
View Item |