Analisis fatwa DSN-MUI NO. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang ganti rugi terhadap penerapan ta’wī pada pembiayaan hasanah card: studi kasus BSI kcp Lamongan Pasar Babat

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Damayanti, Tasya Erminta (2023) Analisis fatwa DSN-MUI NO. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang ganti rugi terhadap penerapan ta’wī pada pembiayaan hasanah card: studi kasus BSI kcp Lamongan Pasar Babat. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Tasya Erminta Damayanti_C92219148.pdf

Download (3MB)

Abstract

Skripsi ini berjudul “Analisis Fatwa DSN-MUI No.43/DSN- MUI/VIII/2004 Tentang Ganti Rugi terhadap Penerapan Ta’wid pada Pembiayaan Hasanah Card”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah: bagaimana penerapan ta’wid pada pembiayaan Hasanah Card di BSI KCP Lamongan Pasar Babat dan bagaimana analisis Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN- MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi terhadap penerapan ta’wid pada pembiayaan Hasanah Card di BSI KCP Lamongan Pasar Babat. Penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian field research (penelitian lapangan), yang mana pengumpulan data dilakukan penulis dengan menggunakan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan analisis deskriptif yang digunakan untuk menjelaskan tentang penerapan ta’wid pada pembiayaan Hasanah Card di BSI KCP Lamongan Pasar Babat, dari informasi tersebut kemudian dianalisis dengan menggunakan Fatwa DSN-MUI No.43/DSN- MUI/VIII/2004 Tentang Ganti Rugi terhadap penerapan ta’wid pada pembiayaan Hasanah Card. Hasil dari penelitian ini memberikan kesimpulan: pertama, penerapan ta’wid pada pembiayaan Hasanah Card dilakukan diawal akad beserta nominalnya dicantumkan di dalamnya. Besaran biaya tergantung jangka waktu (hari) keterlambatan yakni 1-149 hari Rp.57.000 sedangkan 150 hari dan seterusnya Rp.150.000. Biaya tersebut akumulasi dari biaya perkiraan saat penagihan yang mana masuk kedalam pemasukan bank dan diakui sebagai pendapatan bank. Kedua, dilihat dari Fatwa DSN-MUI No.43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang ganti rugi pada penerapan ta’wid di BSI KCP Lamongan Pasar Babat tidak sesuai dengan fatwa tersebut. Hal ini terlihat pada penentuan besaran nilai ta’wid yang mana, terhitung dari jangka waktu keterlambatan yang diakumulasikan dari biaya perkiraan pada saat penagihan. Penentuan nominal ta’wid dilakukan di awal akad. Hal ini mengandung unsur biaya yang diperkiraan terjadi (potential loss) bukan kerugian riil (real loss) yang pasti dialami (fixed cost). Hal ini cenderung ke dalam denda (ta’zir) yang penentuan nominal boleh ditentukan di awal akad. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka penulis menyarankan: pertama, untuk Dewan Pengawas Syariah untuk mengatur ulang terkait penentuan biaya ta’wid. Kedua, diharapkan untuk BSI KCP Lamongan Pasar Babat lebih transparans terkait kerugian riil yang benar-benar dialami oleh bank. Hal ini bertujuan agar terhindar dari unsur ketidakjelasan dalam proses melakukan kegiatan operasionalnya, supaya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Damayanti, Tasya Ermintatasyaerminta@gmail.comC92219148
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorDarmawan, Darmawandai.wawan@gmail.com2010048001
Subjects: Fatwa
Hukum Islam
Hukum Ekonomi
Keywords: Ganti rugi; ta’wid; hasanah card
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Tasya Erminta Damayanti
Date Deposited: 06 Jul 2023 04:46
Last Modified: 06 Jul 2023 04:46
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/63208

Actions (login required)

View Item View Item