This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Rokhimah, Siti (2023) Kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia: analisis terhadap UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam perspektif fiqh siyasah. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Siti Rokhimah_C74219064 ok.pdf Download (3MB) |
Abstract
Pemerintahan Ibu Kota Nusantara yang di pimpin oleh Kepala Otorita sebagai pemerintah daerah, memiliki kedudukan setingkat dengan Menteri. Tugas dan wewenang kepala otorita dimuat dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2022. Skripsi ini menjawab pertanyaan yang dimuat dalam dua rumusan masalah : bagaimana kedudukan kepala otorita ibu kota nusantara dalam sistem ketatanegaraan di indonesia dan bagaimana analisis fiqh siyāsah terhadap kedudukan kepala otorita ibu kota nusantara dalam uu no. 3 tahun 2022 tentang ibu kota negara. Penelitian ini menggunakan teknik studi dokumen dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach, selanjutnya dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif. Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode deduktif. Penelitian ini menganalisis dari kedudukan kepala otorita Ibu Kota Nusantara dalam sistem ketatanegaraan di indonesia , kemudian dianalisis dalam perspektif Fiqh siyāsah. Bahan hukum yang dikumpulkan selanjutnya dianalisis menggunakan teori pemerintahan daerah dan otonomi daerah, dalam fiqh siyāsah menggunakan konsep Imārah dan Wazīr analisis terhadap Undang-Undang No. 3 Tahun 2022. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan : pertama, kedudukan Kepala Otorita sebagai pemerintah daerah namun kedudukanya setingkat menteri yang dapat disebut sebagai pembantu pemerintah pusat. Terdapat pasal-pasal inkonstitusional dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Berdasarkan hukum pemerintahan daerah keberadaan otorita IKN kurang sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah karena ketiadaan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat yang berfungsi sebagai kontrol lembaga eksekutif dalam menjalankan pemerintahan. Menurut perspektif fiqh siyāsah kedudukan kepala otorita selaras dengan konsep Wazīr yang bertanggungjawab langsung kepada pemimpin tertinggi, tetapi tugas dan wewenangnya selaras dengan konsep Imārah yang mengatur pemerintahan suatu provinsi. Sesuai dengan kesimpulan diatas, penulis menyarankan : pertama, pemerintah meninjau Kembali pasal-pasal inkonstitusional dalam Undang-Undang IKN, desain pemerintahan Ibu Kota Nusantara sebaiknya disesuikan dengan pemerintah daerah pada umumnya dan tetap ada lembaga legislatif DPRD sehingga pemerintahan otorita ibu kota nusantara dapat di terapkan dan diterima masyarakat karena sesuai dengan penerapan prinsip-prinsip pemerintahan daerah.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara | ||||||||
Keywords: | Kepala Otorita; Ibu Kota Nusantara | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara Islam | ||||||||
Depositing User: | Siti Rokhimah | ||||||||
Date Deposited: | 14 Aug 2023 02:41 | ||||||||
Last Modified: | 14 Aug 2023 02:41 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/64291 |
Actions (login required)
View Item |