Pengaruh victim precipitation dalam pertimbangan hukum hakim pada tindak pidana penipuan arisan online: studi Putusan No. 1621/Pid.Sus/2022/PN.Sby

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Safitri, Tyas Nur Alya (2023) Pengaruh victim precipitation dalam pertimbangan hukum hakim pada tindak pidana penipuan arisan online: studi Putusan No. 1621/Pid.Sus/2022/PN.Sby. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Tyas Nur Alya Safitri_C93219109 ok.pdf

Download (4MB)

Abstract

Victim precipitation atau peranan korban, secara singkatnya merupakan bentuk partisipasi atau kontribusi kesalahan korban yang dapat mempercepat atau memicu terjadinya kejahatan. Peran korban dalam sebuah tindak pidana dapat terjadi karena adanya kelalaian korban yang memungkinkan seseorang untuk berbuat jahat, karena mempunyai kesempatan akibat perlakuan atau sikap korban. Victim precipitation ini seharusnya dapat berpengaruh dalam penjatuhan putusan pidana, karena tindak pidana tidak sepenuhnya hanya lahir dari kesengajaan pelaku kejahatan. Permasalahan dalam skripsi ini ialah victim precipitation dalam terjadinya tindak pidana penipuan arisan online, pengaruh victim precipitation dalam penjatuhan pidana dan perspektif Hukum Pidana Islam terhadap victim precipitation. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan kasus (case approach). Data penelitian ini diperoleh melalui wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Penyidik Diretkrimsus Polda Jatim, Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan didukung dengan studi kepustakaan. Teknik analisis pada penelitian ini menggunakan teknik deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa terjadinya tindak pidana penipuan arisan online bukan hanya karena adanya tindakan dari pelaku kejahatan saja. Terdapat tipologi korban atau faktor pendorong terjadinya tindak pidana yang menyebabkan seseorang menjadi korban. Selanjutnya Majelis Hakim pada Putusan Nomor. 1621/Pid.Sus/2022/PN.Sby, tidak menggunakan victim precipitation dalam mempertimbangkan putusannya, hakim lebih berfokus pada unsur-unsur yang didakwakan penuntut umum maupun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan benar terdakwa telah melakukan penipuan arisan online, majelis hakim menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun penjara yang mana menurut hakim dirasa cukup membuat jera terdakwa. Namun, dalam praktiknya hakim dapat memberikan keringanan dengan mempertimbangkan bahwa ada peran korban dalam terjadinya tindak pidana yang mempercepat berlangsungnya suatu kejahatan. Dalam Hukum Islam mengenai victim precipitation tidak dijelaskan secara khusus dalam al-Qur’an dan hadis. Pelaku tindak pidana penipuan dalam Hukum Pidana Islam dijatuhi hukuman jarimah ta’zīr. Berdasarkan dari hasil kesimpulan di atas, penulis memberikan saran yaitu bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak terlalu gegabah dalam mengikuti arisan online, terlebih dahulu harus menggali atau mencari informasi terkait arisan online tersebut. Kemudian terhadap victim precipitation dalam penjatuhan pidana seharusnya dapat digunakan sebagai aspek yang meringankan untuk terdakwa. Majelis hakim seharusnya mempertimbangkan adanya victim precipitation dalam terjadinya tindak pidana sebagai aspek yang meringankan penjatuhan pidana kepada terdakwa.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Safitri, Tyas Nur Alyac93219109@student.uinsby.ac.idC93219109
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorWarjiyati, SriUNSPECIFIED2026086802
Subjects: Hukum Islam
Keputusan Hakim
Hukum Islam > Pidana Positif
Keywords: Penipuan; arisan online
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Tyas Nur Alya Safitri
Date Deposited: 11 Sep 2023 06:19
Last Modified: 11 Sep 2023 06:19
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/64928

Actions (login required)

View Item View Item