This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Ramadhan, Muchammad Fajar (2023) Tinjauan Yuridis terhadap tindak pidana Swinging berdasarkan Pasal 420 Jo. Pasal 421 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Muchammad Fajar Ramadhan_C07219005 OK.pdf Download (734kB) |
Abstract
Swinging berdasarkan Pasal 420 Jo. Pasal 421 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023” untuk mengetahui bagaimana praktik tindak pidana swinging yang terjadi di masyarakat serta mengetahui tinjauan secara yuridis terhadap tindak pidana swinging berdasarkan Pasal 420 Jo. Pasal 421 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023. Data penelitian ini dihimpun menggunakan metode normatif dan pendekatan statute approach, conseptual approach, dan case approach. Pada skripsi ini disusun secara deduktif dengan sistematis sehingga menjadi data yang konkrit terkait analisis yuridis aktivitas memudahkan perbuatan cabul yang terjerat Pasal 420 Jo. 421 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 termasuk aktivitas swinging. Penelitian ini meninjau terhadap tipe kejahatan victimless crime atau kejahatan tanpa korban dengan aktivitas swinging. Berdasarkan hasil dari penelitian pada praktik tersebut, kemudian dapat dianalisis secara yuridis. Berdasarkan pembahasan maka didapatkan hasil penelitian oleh penulis terhadap skripsi dapat yaitu swinging pada praktiknya terbagi menjadi dua macam: aktivitas menggunakan profit dan murni karena kepuasan seksual semata. Sedangkan, dalam pelaksanaannya swinger menggunakan modus operandi melalui media sosial. Terhadap swinger yang melakukan tidak menggunakan profit, umumnya sudah melakukan berulang kali. Pasal 420 merupakan aturan yang ditujukan untuk seseorang yang memudahkan pelacuran bagi orang lain, dan pada Pasal 421 menjadikan tambahan 1/3 (satu per tiga) atas hukuman Pasal 420 jika dilakukan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan. Berdasarkan hasil tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan analisis penulis yaitu pada Pasal 420 yang harus bertanggungjawab adalah “Penghubung” atau “Fasilitator” yaitu seseorang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul, sebagaimana penjelasan pada Pasal 420 dengan ancaman hukuman dua tahun. Adapun yang dimaksud “Penghubung” pada aktivitas swinging dapat seorang suami atau istri yang menyiarkan atau mempromosikan dirinya dan pasangan dengan maksud mencari partner swinger untuk melakukan swinging. Pada Pasal 421 menjerat dua jenis swinger yaitu yang menggunakan aktivitas sebagai mata pencaharian, kemudian swinger yang melakukan swinging lebih dari satu kali harus bertanggungjawab atas tindakannya, baik dalam aktivitas tersebut terdapat profit atau tidak. Saran dari penulis adalah perlunya suatu pembaharuan sistem hukum pidana yang mencakup: pertama: melakukan pembaharuan terkait substansi hukum, baik formal maupun materiil, kedua melakukan pembaharuan terkait struktur hukum pidana, baik penataan lembaga, tata laksana, hingga sistem peradilan pidana, ketiga melakukan pembaharuan terkait budaya hukum pidana, baik kesadaran, prilaku, pendidikan, hingga ilmu hukum pidana.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Hukum > Hukum Pidana | ||||||||
Keywords: | Swinging | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Publik Islam | ||||||||
Depositing User: | Muchammad Fajar Ramadhan | ||||||||
Date Deposited: | 27 Sep 2023 05:45 | ||||||||
Last Modified: | 27 Sep 2023 05:45 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/65432 |
Actions (login required)
View Item |