This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Maulana, Rizky (2023) Praktik jual beli nomor induk kependudukan untuk aktivasi kartu perdana perspektif fatwa dsn mui 110/dsn-mui/ix/2017 dan surat edaran (se) brti nomor 01 tahun 2018 (Studi kasus di desa Betiting Cerme Gresik). Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Rizky Maulana_C72218095.pdf Download (1MB) |
|
Text
Rizky Maulana_C72218095_Full.pdf Restricted to Repository staff only until 19 December 2026. Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Skripsi ini hasil penelitian lapangan yang berjudul Praktik Jual Beli Nomor Induk Kependudukan Untuk Aktivasi Kartu Perdana Perspektif Fatwa DSN MUI 110/DSN-MUI/IX/2017 dan Surat Edaran BRTI nomor 01 tahun 2018 (Studi Kasus di Desa Betiting Cerme Gresik). Mengacu pada penelitian yang sedang ditulis, ada 3 rumusan masalah 1) Bagaimana Praktik Penjualan Nomor Induk Kependudukan digunakan untuk aktivasi kartu perdana di Desa Betiting Cerme Gresik ?, 2) Bagaimana analisis Fatwa DSN MUI 110/DSN-MUI/IX/2017 terhadap sistem jual beli Nomor Induk Kependudukan digunakan untuk aktivasi kartu perdana di Desa Betiting Cerme Gresik ?, 3) Bagaimana analisis Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) No 01 Tahun 2018 terhadap penjualan Nomor Induk Kependudukan digunakan untuk aktivasi kartu perdana di Desa Betiting Cerme Gresik ?. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan metode kualitatif di kios pulsa Betiting Cerme Gresik. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik wawancara, dokumentasi, observasi. Teknik analisa data secara kualitatif, bertujuan untuk mengetahui jenis penelitian. Hasil penelitian ini menyimpulkan, 1) Praktik Penjualan Nomor Induk Kependudukan milik orang lain untuk aktivasi kartu perdana di Kios pulsa Betiting ditawarkan penjual dengan harga Rp. 10,000.00-, per nomor, alasan pembeli menyutujui tawaran penjual karena pembeli tidak dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan miliknya sendiri. 2) jual beli Nomor Induk Keluarga untuk aktivasi kartu perdana tersebut melanggar ketentuan syarat jual beli dalam Fatwa DSN MUI No.110/DSN-MUI/IX/2017 yaitu tidak memenuhi syarat objek atau barang yang diperjualbelikan, karena bukan milik si penjual. 3) Jual beli Nomor Induk Kependudukan milik orang lain dilakukan oleh penjual dengan cara menawarkan jasa pengaktivasi an Kartu Perdana menggunakan Nomor Induk Kependudukan orang lain penjual dengan harga Rp. 10,000.00-, per nomor melanggar ketentuan (SE BRTI) Nomor 01 Tahun 2018, karena penjual membantu pembeli meaktivasi kartu perdana dengan menggunakan data pribadi milik orang lain. Diharapkan pemerintah segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait setiap ketentuan perlindungan perlindungan data pribadi, agar masyarakat lebih peduli terkait pentingnya privasi data pribadi, sehingga masyarakat dapat melakukan aduan atau bertindak sesuai kewenangan hukum jika terdapat aktivitas yang melanggar ketentuan perlindungan data pribadi. Pembeli diharapkan lebih mengerti terkait barang apa saja yang tidak boleh diperjualbelikan, seperti data pribadi milik orang lain
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Jual Beli | ||||||||
Keywords: | Praktik jual beli; nik; aktivasi kartu perdana; fatwa dsn mui 110/dsn-mui/ix/2017 | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah | ||||||||
Depositing User: | Rizky Maulana | ||||||||
Date Deposited: | 28 Dec 2023 05:12 | ||||||||
Last Modified: | 28 Dec 2023 05:12 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/65716 |
Actions (login required)
View Item |