This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Izzah, Arikal (2023) Status hukum perkawinan transeksual dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Arikal Izzah_C71219059.pdf Download (1MB) |
Abstract
Hukum Islam dalam hal ini diwakili oleh KHI memberikan penjelasan mengenai rukun perkawinan. Salah satu rukunnya adalah calon mempelai pria dan calon mempelai wanita. Sejalan dengan hukum Islam tersebut, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pun mengatur hal yang sama. Namun, adanya Kepmenkes RI No. 191/MENKES/SK/III/1989 tentang tenaga kesehatan yang berwenang menjadi eksekutor pelaksana operasi ganti kelamin (transeksual) dan UU Adminduk melalui pencatatannya, tentunya mengakibatkan status baru pada pelakunya. Skripsi ini menjawab rumusan masalah bagaimana perkembangan dan fenomena perkawinan transeksual di Indonesia serta bagaimana perspektif hukum Islam (fiqh munakaḥat) serta hukum positif terhadap fenomena tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal, yakni penggambaran secara teraturnya suatu aturan menurut kategori tertentunya hukum, menguraikan relasi antar peraturan, baik melalui asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum, maupun sejarah hukum atau undang-undang tersebut. 2 pendekatan yang digunakan adalah dari perundang-undangan dan perbandingan. Pengumpulan bahan hukum menggunakan bahan hukum primer seperti hukum positif dan hukum Islam yang berkenaan dengan perkawinan dan transeksualisme yang diperoleh melalui literasi, video, maupun informasi lainnya. Dalam menganalisis bahan hukum menggunakan teknik interpretasi sejarah, sistematis, teologis, komparatif dan lain sebagainya, serta menggunakan beberapa penafsiran terhadap ayat yang berkenaan dengan rukun dan syarat perkawinan serta perbuatan transeksualisme.Hasil dari penelitian ini menyimpulkan: Pertama, perkembangan teknologi sangat mempengaruhi transeksual dan perkawinannya. Hingga saat ini masih ditemukan kasus operasi ganti kelamin dan perkawinan di bawah tangan yang dilangsungkan dengan alasan kebutuhan pasangan walaupun dengan proses operasi yang membedakan mereka dengan yang asli. Kedua, perkawinan transeksual tidak dibenarkan menurut hukum Islam. Islam melarang perbuatan mengubah jenis kelamin. Islam memiliki rukun dan syarat untuk perkawinan bisa dikatakan sah yang tidak dapat dipenuhi oleh transeksual. UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tidak menyinggung mengenai perkawinan transeksual, di dalamnya hanya disebutkan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama yang dianut. Namun, UU Kesehatan dan UU Administrasi Kependudukan secara implisit melindungi transeksual dengan memberikan status baru dalam pencatatannya. Pengidap gender dysphoria syndrome, seyogyanya berkonsultasi kepada ahli sedini mungkin. Operasi ubah kelamin bukan merupakan solusi terbaik apalagi dengan risiko yang ditimbulkan. pemerintah dalam hal ini pembuat kebijakan hendaknya melakukan penegasan dan penyelarasan antar undang-undang baik terkait pelarangan operasi ubah kelamin hingga akibat hukumnya. Baik dalam UU Perkawinan, UU Administrasi hingga UU Kesehatan.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Bedah Plastik Hukum Islam > Perkawinan Hukum Hukum > Hukum Perdata Hukum > Hukum Perdata Islam Keluarga > Keluarga Islam Nikah > Nikah, Rukun Reproduksi Manusia Perilaku > Perilaku Seksual Waria |
||||||||
Keywords: | Hukum Islam; Perkawinan transeksual | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam | ||||||||
Depositing User: | Arikal Izzah | ||||||||
Date Deposited: | 03 Oct 2023 06:31 | ||||||||
Last Modified: | 03 Oct 2023 06:31 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/65799 |
Actions (login required)
View Item |