Analisis pertimbangan astronomi dan fikih terhadap fatwa Jasser Auda tentang durasi puasa untuk daerah yang berada di atas 48 derajat Lintang Utara

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Bawinda, Venda Putri (2024) Analisis pertimbangan astronomi dan fikih terhadap fatwa Jasser Auda tentang durasi puasa untuk daerah yang berada di atas 48 derajat Lintang Utara. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Venda Putri Bawinda_05020620027 full.pdf
Restricted to Repository staff only until 5 January 2027.

Download (3MB)
[img] Text
Venda Putri Bawinda_05020620027.pdf

Download (3MB)

Abstract

Pelaksanaan puasa di setiap negara memiliki waktu yang berbeda-beda, perbedaan waktu puasa tersebut cukup signifikan, terdapat beberapa negara yang berpuasa dengan waktu yang singkat yaitu sekitar 11 jam sehari maupun dengan waktu yang terpanjang yaitu bisa sampai 23 jam, sehingga memunculkan permasalahan yang sering dipertanyakan serta diperdebatkan oleh umat Islam khususnya terkait dengan pelaksanaan ibadah salat dan puasa untuk daerah yang jauh dari khatulistiwa. Skripsi ini akan memaparkan hasil yang dituangkan dalam rumusan masalah yaitu : Bagaimana pendapat Jasser Auda tentang puasa untuk daerah yang berada di atas 48 derajat lintang utara?, serta bagaimana pertimbangan astronomi terhadap fatwa Jasser Auda tentang puasa untuk daerah yang berada di atas 48 derajat lintang utara?. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan : Pertama, pendapat Jasser Auda tentang durasi waktu puasa untuk daerah yang berada di atas 48 derajat lintang utara yaitu waktu maksimum untuk melakukan puasa di daerah tersebut sekitar 18 jam seharinya, dengan menggunakan angka 18 derajat di bawah ufuk untuk pengukuran waktu puasa pada daerah yang berada di atas 48 derajat atau lebih tepatnya 48,5 derajat. Kedua, pertimbangan astronomi Jasser Auda tentang durasi waktu puasa di daerah di atsa 48 derajat lintang utara yaitu mempertimbangkan pergerakan Matahari sebenarnya yang dikonversikan kedalam bentuk jam, dan dihitung berdasarkan kira-kira satu jam sebelum Matahari terbit sampai terbenam Matahari, serta mempertimbangkan adanya twilight atau cahaya senja yang masih dapat terlihat meskipun tidak sepenuhnya terlihat yang dapat membantu untuk mengidentifikasi periode waktu untuk membatasi puasa, dan berfokus pada saat Matahari berada pada posisi terendah di horizon yang memberikan petunjuk tambahan. Ditinjau dari ilmu fikih Jasser Auda dalam fatwanya dengan maksud untuk lebih memenuhi tujuan atau maqasid syariah. Dimana tujuan utama dari maqasid syariah yaitu untuk merealisasikan kemanfaatan bagi manusia, sehingga dengan perlunya rukhsah untuk pelaksanaan puasa di daerah tersebut.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Bawinda, Venda Putrivendabawinda1990@gmail.com05020620027
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorSolikin, Agusagussolikin2@gmail.com0716088604
Subjects: Astronomi
Fikih
Puasa
Keywords: Astronomi dan fikih; fatwa Jasser Auda; puasa; daerah yang berada di atas 48 derajat Lintang Utara
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Falak
Depositing User: Venda Putri Bawinda
Date Deposited: 05 Jan 2024 01:34
Last Modified: 05 Jan 2024 01:34
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/67055

Actions (login required)

View Item View Item