Analisis hukum islam dan undang-undang nomor 4 tahun 2023 terhadap Jasa Gestun Limit Kredit Shopee Paylater pada Akun Instagram @Temangestun23

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Asfarina, Nihayatu (2023) Analisis hukum islam dan undang-undang nomor 4 tahun 2023 terhadap Jasa Gestun Limit Kredit Shopee Paylater pada Akun Instagram @Temangestun23. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Nihayatu Asfarina_05040220111 Full.pdf
Restricted to Repository staff only until 29 January 2027.

Download (3MB)
[img] Text
Nihayatu Asfarina_05040220111 OK.pdf

Download (710kB)

Abstract

Jenis penelitian pada skripsi ini yaitu jenis penelitian hukum empiris sehingga data penelitian dihimpun melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif dengan pola piker induktif, yaitu berpijak pada fakta-fakta yang bersifat khusus mengenai jasa gestun limit kredit shopee paylater pada akun Instagram @temangestun23 di Kabupaten Gresik yang kemudian dianalisis lebih lanjut dengan fakta-fakta yang bersifat umum yaitu teori-teori pada hukum Islam yaitu ijārah dan jual beli serta Undang-Undang no.4 tahun 2023 tentang inovasi teknologi sektor keuangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktik jasa gestun limit kredit shopee paylater pada akun Instagram @temangestun23 dari segi hukum Islam termasuk dalam akad jual beli dan akad ijārah. Akan tetapi, terdapat ketentuan rukun dan syarat yang tidak sesuai yaitu rukun dan syarat pada segi manfaat sehingga tidak sah karena menurut Jumhur Ulama apabila rukun dan syarat tidak terpenuhi maka tidak sah, sedangkan dari segi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 jasa ini termasuk dalan sebuah inovasi teknologi dalam sektor keuangan akan tetapi tanpa perizinan dari pihak terkait sehingga menjadikan jasa ini dianggap dapat dikenakan sanksi administratif. Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka penulis menyarankan pihak customer apabila membutuhkan pinjaman uang bisa menggunakan fitur yang ada di aplikasi Shopee, yaitu shopee pinjam. Pihak Shopee perlu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kegiatan transaksi gestun limit kredit shopee paylater ini tidak diperbolehkan oleh pihak Shopee dan hal ini merupakan bentuk dari penyalahgunaan penggunaan limit kredit shopee paylater. Serta bagi pihak Shopee peraturan terkait sanksi dari transaksi gestun sebaiknya segera dibuat dan diterap

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Asfarina, Nihayatunihayatuasfarina74@gmail.com05040220111
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorSholihuddin, Muhammadmsholihuddin@uinsby.ac.id2025077701
Subjects: Media Sosial
Keywords: jasa gestun limit kredit shopee paylater; Jual beli; jual beli online
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Nihayatu Asfarina
Date Deposited: 10 Jan 2024 03:04
Last Modified: 10 Jan 2024 03:08
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/67198

Actions (login required)

View Item View Item