This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Hayati, Siti Nur (2023) Bestiality di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 337 dalam perspektif hukum pidana dan hukum pidana Islam. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Siti Nur Hayati_05010320022 ok.pdf Download (1MB) |
|
Text
Siti Nur Hayati_05010320022 full.pdf Restricted to Repository staff only until 2 February 2027. Download (1MB) |
Abstract
Penelitian dalam bentuk skripsi dengan judul “Bestiality di dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 337 dalam Perspektif Hukum Pidana Islam”, dalam penelitian ini menjelaskan tentang tindak pidana kekerasan seksual pada hewan yang berupa persetubuhan (bestiality) yang terdapat dalam pasal 337 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 dalam perspektif hukum pidana islam.Penelitian ini dilatar belakangi adanya pengaturan hukum bestiality dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang sebelumnya masih belum terdapat pengaturan hukum bestiality, inilah yang menjadi ketertarikan sendiri bagi penulis untuk melakukan penelitian ini. Penelitian ini menjawab dua rumusan masalah, pertama bagaimana konsep pengaturan bestiality yang terdapat pada Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2023 pasal 337. Kedua, bagaimana pandangan hukum pidana Islam terkait bestiality pada pasal 337 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023. Skripsi ini termasuk jenis penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik pengumpulan bahan hukumnya menggunakan dokumentasi dengan menelaah sumber bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum kemudian akan dianalisis secara deduktif dan diolah menggunakan teknik deskriptif yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan, pertama bahwa pasal 337 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah menyempurnakan pengaturan hukum yang sebelumnya sebagai upaya perlindungan hukum terhadap hewan dari tindak kekerasan seksual yakni persetubuhan (bestiality) yang dilakukan oleh manusia. Kedua hukum pidana Islam memandang bahwa bestiality yang terdapat pada pasal 337 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah sesuai dengan ketentuan dalam hukum Islam. Bestialitysebagai tindak pidana yang masuk dalam kategori jarīmah ta’zīr dan pelakunya dikenai dengan hukuman ta’zīr menurut pendapat mayoritas ulama’ mahdzab. Di Indonesia telah menerapkannya melalui pemerintah sebagai pembuat aturan hukum bestiality dalam Undang – Undang, kemudian hakim yang melaksanakan implementasinya. Dikaji dari prinsip maslahah bestiality juga telah melanggar ketentuan prinsip maslahah mu’tabarah. Berdasarkan kesimpulan yang telah dipaparkan, maka diharapkan agar pemerintah dan penegak hukum dapat mengawasi gejala sosial terutamanya mengenai permasalahan penyimpangan seksual yang timbul dalam masyarakat serta diharapkan adanya edukasi terhadap masyarakat mengenai keberlakuan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023, terutama mengenai pasal 337 yang mengatur tentang tindak pidana bestiality. Namun yang terpenting ialah kesadaran moral dan kesadaran hukum masyarakat sendiri. Sebab perbuatan bestiality sangatbertentangan dengan naluri manusia dan perbuatan bestiality juga berakibat pada ancaman pidana.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Hukum > Hukum Pidana Hukum > Hukum Pidana Islam Masalah sosial Hukum Islam > Perzinaan |
||||||||
Keywords: | Bestiality; hukum pidana | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam | ||||||||
Depositing User: | Siti Nur Hayati | ||||||||
Date Deposited: | 02 Feb 2024 04:28 | ||||||||
Last Modified: | 02 Feb 2024 04:29 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/68207 |
Actions (login required)
View Item |