This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Salsabila, Marwan Hanan (2023) Perlindungan hukum pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja ditinjau dari undang-undang nomor 6 tahun 2023. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Marwan Hanan Salsabila_05040720036 full.pdf Restricted to Repository staff only until 5 February 2027. Download (2MB) |
|
Text
Marwan Hanan Salsabila_05040720036.pdf Download (2MB) |
Abstract
Perlindungan hukum pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja ditinjau dari undang-undang nomor 6 tahun 2023. Pemutusan hubungan kerja merupakan langkah terakhir setelah upaya-upaya sebelumnya tidak berhasil mencapai hasil yang diharapkan oleh kedua belah pihak. Melihat situasi di lapangan, mencari pekerjaan saat ini tidaklah mudah. Banyak perusahaan yang mengurangi jumlah pekerja, mungkin karena tidak mampu memenuhi kewajibannya dalam memberikan upah sesuai dengan kebutuhan pekerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan adanya tantangan dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja di dalam hubungan kerja. Rumusan masalah dari penelitian ini terdiri dari 2 hal yaitu Bagaimana dengan hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023? Dan Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023? Proses pendekatan dalam penelitian ini menggunakan metode normatif dengan menfokuskan pada isu hukum, khususnya pemutusan hubungan kerja karena alasan efisiensi, sebagaimana diformulasikan dalam rumusan masalah. Penjelasan tersebut disertai dengan teori yang relevan terkait dengan perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja berdasarkan UU nomor 6 tahun 2023. Penelitian ini mencapai tahap kesimpulan berdasarkan analisis dan interpretasi data yang telah diperoleh. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa hak dari pekerja yang dilindungi ketika terjadi pemutusan hubungan kerja adalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Dan juga undang-undang memberikan perlindungan hukum secara preventif yakni dengan adanya aturan agar mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja dan represif yakni dengan adanya fasilitas dari negara untuk penyelesaian sengketa phi. Sejalan dengan kesimpulan di atas, Pengusaha diharapkan melakukan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Dan juga diharuskan pemutusan hubungan kerja dilakukan dengan pertimbangan yang sangat matang karena berdampak besar bagi pengusaha dan pekerja.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Hukum > Hukum Perdata Serikat Pekerja Tenaga Kerja |
||||||||
Keywords: | Perlindungan hukum; pengangguran; undang-undang nomor 6 tahun 2023 | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Publik Islam | ||||||||
Depositing User: | Marwan Hanan Salsabila | ||||||||
Date Deposited: | 05 Feb 2024 08:01 | ||||||||
Last Modified: | 05 Feb 2024 08:01 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/68232 |
Actions (login required)
View Item |