This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Imaduddin, Achmad (2022) Analisis hukum Islam terhadap praktik pemberian upah guru di Lembaga Bimbingan Belajar (LBB) Gema Course Trowulan Mojokerto. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Achmad Imaduddin_C02218003.pdf Download (3MB) |
|
Text
Achmad Imaduddin_C02218003_Full.pdf Restricted to Repository staff only until 26 February 2027. Download (3MB) |
Abstract
Skripsi dengan judul “Analisis Hukum Islam terhadap Praktik Pemberian Upah Guru di Lembaga Bimbingan Belajar (LBB) Gema Course Trowulan Mojokerto” menjawab rumusan masalah di antaranya (1) Bagaimana praktik pemberian upah guru di Lembaga Bimbingan Belajar Gema Course Trowulan Mojokerto ? Dan (2) Bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktik pemberian upah guru di Lembaga Bimbingan Belajar Gema Course Trowulan Mojokerto ? Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penyusunan skripsi ini, menggunakan jenis penelitian (field research) dengan pendekatan kualitatif,.sumber primer yang penulis gunakan adalah hasil wawancara bersama manajer serta bagian administrasi lembaga bimbingan belajar gema course dan enam guru pengajar. Sedangkan sumber sekunder yang penulis gunakan adalah buku-buku hukum ekonomi Islam yang membahas tentang permasalahan ekonomi syariah. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Observasi, Wawancara (interview), Dokumentasi (documentation). Sedangkan teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini ada tiga tahap yaitu : reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa : (1) Praktik pemberian upah guru di lembaga bimbingan belajar Gema Course melalui ketentuan dari jumlah pertemuan yang dilaksanakan oleh guru terhadap siswa serta kategori pembelajaran yang diambil dari program yang disediakan oleh Lembaga bimbingan belajar. Program kategori tersebut yaitu reguler, grup, privat. dimana dari 3 kategori itu upah yang didapat juga berbeda nominalnya. Pengambilan upah dibayarkan setelah satu bulan kontrak selesai dengan membawa absen kontrak belajar siswa dengan guru dan dapat diambil dalam jangka waktu satu sampai dua minggu setelahnya. (2) Sedangkan menurut hukum Islam konsep ijarah dari Sayyid Sabiq ijarah adalah akad yang terdapat manfaat atas suatu jasa yang dikerjakan disertai dengan adanya pemberian upah atau kompensasi. Namun, apabila ada syarat atau rukun dari akad ijarah tidak terpenuhi maka akad ijarah bisa rusak (fasid) atau batal (batil). Dalam akad antara pihak lembaga dan guru pengajar keduanya sama sama tidak memenuhi beberapa syarat, berupa upah (ujrah) dimana tidak dibayarkan upah oleh lembaga terhadap guru pengajar yang semestinya diberikan dalam waktu satu bulan setelah kontrak selesai, namun terjadi keterlambatan hingga 2 atau 3 bulan. Kemudian akad (sighat) berupa syarat berakhirnya kontrak dimana terdapat dua guru pengajar melanggar dengan tidak melanjutkan kontraknya atas keinginannya sendiri. Dalam kasus ini menurut mazhab Hanafi apabila syarat yang ada dalam akad tidak sesuai atau tidak terpenuhi maka akad tersebut dikategorikan rusak (fasid). Penulis menyarankan kepada Lembaga Bimbingan Belajar Gema Course dan Guru pengajar agar memberikan kejelasan serta menginformasikan kendala yang dialami agar tidak ada pihak yang dirugikan
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Bimbingan Belajar Hukum Islam Upah Minimum |
||||||||
Keywords: | Upah guru; Lembaga Bimbingan Belajar (LBB) | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah | ||||||||
Depositing User: | Achmad Imaduddin | ||||||||
Date Deposited: | 26 Feb 2024 02:48 | ||||||||
Last Modified: | 26 Feb 2024 02:48 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/68552 |
Actions (login required)
View Item |