This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Rachmawaty, Elva Vitriana (2024) Analisis yuridis dan hukum Islam terhadap penyerahan nafkah pendidikan dan pemeliharaan anak kepada suami dalam perjanjian perkawinan nomor 12 tahun 2023. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Elva Vitriana Rachmawaty_05020120047.pdf Download (4MB) |
|
Text
Elva Vitriana Rachmawaty_05020120047_Full.pdf Restricted to Repository staff only until 18 March 2027. Download (4MB) |
Abstract
Skripsi ini adalah hasil penelitian terkait dengan penyerahan nafkah pendidikan dan pemeliharaan anak kepada suami dalam Perjanjian Nomor 12 Tahun 2023. Penelitian ini dilakukan dengan maksud untuk menjawab rumusan masalah di antaranya: 1) Bagaimana penyerahan nafkah pendidikan dan pemeliharaan anak kepada suami dalam Perjanjian Nomor 12 Tahun 2023? 2) Bagaimana analisis yuridis dan hukum Islam terhadap penyerahan nafkah pendidikan dan pemeliharaan anak kepada suami dalam Perjanjian Nomor 12 Tahun 2023?. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif-empiris. Data dan bahan hukum dalam penelitian ini dihimpun melalui teknik wawancara dan dokumentasi. Data dan bahan hukum selanjutnya dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif dan pola pikir induktif. Data dan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Perjanjian Nomor 12 Tahun 2023, keterangan dari pihak notaris dan KUA Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan serta Undang-Undang Tentang Perkawinan, Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak, Kompilasi Hukum Islam, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, selanjutnya disusun serta dianalisis menggunakan hukum positif dan hukum Islam. Hasil penelitian mengahasilkan bahwa penyerahan nafkah pendidikan dan pemeliharaan anak kepada suami dalam pasal 3 Perjanjian Nomor 12 Tahun 2023 adalah pihak kesatu atau suami disini bertanggung jawab penuh terhadap semua pengeluaran yang digunakan untuk kepentingan rumah tangga, serta beban lainnya yang hadir karena perkawinan tersebut. Penyerahan nafkah pendidikan dan pemeliharaan anak kepada suami berdasarkan hukum positif merupakan bentuk dari tanggung jawab suami kepada isteri dan anaknya. Hal ini didasarkan kepada Pasal 41 huruf b Undang-Undang Nomor1 Tahun 1974 Tetang Perkawinan, Pasal 80 ayat 4 huruf c dan Pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam. Namun, pasal 3 Perjanjian Nomor 12 Tahun 2023 tersebut tidak memperhatikan esensi dari Pasal 14 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak berhak mendapatkan biaya hidup dari kedua orang tuanya. Sedangkan menurut hukum Islam penyerahan nafkah pendidikan dan pemeliharaan anak kepada suami telah sesuai dengan hak dan kewajiban suami isteri akibat perkawinan. Penyerahan nafkah pendidikan dan pemeliharaan anak tersebut juga sudah sesuai dengan konsep nafkah terhadap anak, yang menjadi kewajiban ayah secara mutlak apabila ia mampu untuk memeberikan nafkah. Berdasarkan kesimpulan di atas, berikut saran yang dapat diberikan penulis yaitu pasangan calon suami isteri serta pihak KUA dan notaris diharapkan untuk lebih memperhatikan hal-hal yang disepakati yang berkaitan dengan hak dan kewajiban suami isteri dan juga hak dan kewajiban orang tua terhadap anak dalam membuat perjanjian perkawinan sesuai peraturan yang berlaku, dengan tujuan supaya tidak ada hak-hak anak yang tidak terpenuhi.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Gender Keluarga Perkawinan |
||||||||
Keywords: | Nafkah pendidikan; pemeliharaan anak kepada suami | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam | ||||||||
Depositing User: | Elva Vitriana Rachmawaty | ||||||||
Date Deposited: | 18 Mar 2024 03:31 | ||||||||
Last Modified: | 18 Mar 2024 03:31 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/68931 |
Actions (login required)
View Item |