Tinjauan akad al-bay’ dan fiqh al-bi’ah terhadap praktik jual beli tanah untuk bahan keramik di Banyubang Grabagan Tuban

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Ainusyifa'mif, Muhammad (2024) Tinjauan akad al-bay’ dan fiqh al-bi’ah terhadap praktik jual beli tanah untuk bahan keramik di Banyubang Grabagan Tuban. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Muhammad Ainusyifa'Mif_05040220105.pdf

Download (4MB)
[img] Text
Muhammad Ainusyifa'Mif_05040220105_Full.pdf
Restricted to Repository staff only until 4 April 2027.

Download (4MB)

Abstract

Skripsi yang berjudul “Tinjauan Akad Al-Bay’ dan fiqh Al-Bi’ah Terhadap Praktik Jual Beli Tanah Bahan Keramik di Desa Banyubang Grabagan Tuban”. merupakan penelitian yang terfokus pada pelaksanaan jual beli Tanah Bahan Keramik yang Jual Belinya diperbolehkan atau tidak menurut Perspektif Akad Al-Bay’ dan fiqh Al-Bi’ah. Skripsi ini menjawab dua rumusan masalah. Pertama, Bagaimana pelaksanaan dalam praktik jual beli pada tanah yang diambil untuk bahan keramik di Desa Banyubang Grabagan Tuban. Kedua, Bagaimana praktik jual beli tanah untuk bahan keramik di Desa Banyubang Grabagan Tuban menurut Prespekktif Akad Al-bay dan Fiqh Al-Bi’ah? Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan mengambil pola dilapangan (empiris) yang menghasilkan data sesuai fakta-fakta yang ada dilapangan. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data diantaranya teknik observasi, wawancara, dan teknik dokumentasi yang didapatkan secara langsung kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam penelitian ini sumber data yang didapatkan yaitu sumber data primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini penyimpulkan. Pertama, Dalam Agama Islam semua jenis Jual Beli diperbolehkan, Asalkan tidak ada unsur keharamannya. Selanjutnya, Jual beli Tanah untuk Bahan Keramik di Desa Banyubang dianggap sah dalam jual beli, dikarenakan Jual Beli Tanah di Banyubang telah memenuhi Rukun dan Syarat Jual Beli. Kedua, Jual Beli yang merugikan Lingkungan dan sekitar itu dianggap tidak sah, seperti praktiknya yang dilakukan oleh pelaku Jual Beli Tanah untuk Bahan Baku keramik di Desa Banyubang yang memikirkan diri sendiri tanpa memikirkan dampak dari Jual Beli Tanah untuk Bahan Baku Keramik. Selanjutnya, Allah juga melarang umat manusia untuk merusak Lingkungan. Selain itu, Fatwa MUI dan hasil muktamar ke-33 NU di Jombang melarang akan ada pertambangan yang merusak lingkungan. Sejalan dengan kesimpulan diatas penulis dapat menyarankan. Pertama, Jual Beli Tanah untuk Bahan Keramik lebih baik diberhentikan, dikarenakan merusak lingkungan dan Jual beli yang merusak lingkungan tidak diperbolehkan oleh allah.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Ainusyifa'mif, Muhammadainunsifak1@gmail.com05040220105
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorSabri, Fahruddin Alididin021@gmail.com197804182008011016
Subjects: Hukum Ekonomi
Hukum Islam > Jual Beli
Tanah
Keywords: Akad al-Bay’ dan fiqh Al-Bi’ah; jual beli tanah bahan keramik
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Muhammad Ainusyifa Mif
Date Deposited: 04 Apr 2024 05:20
Last Modified: 04 Apr 2024 05:20
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/69538

Actions (login required)

View Item View Item