This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Choirunnisa, Cholqi (2024) Sanksi pidana terhadap pelaku pencabulan anak disabilitas dalam perspektif hukum positif dan hukum pidana Islam: analisa putusan no:37/Pid.Sus/2021/PN.BJN. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Cholqi Choirunnisa_05020320034 full.pdf Download (1MB) |
|
Text
Cholqi Choirunnisa_05020320034.pdf Download (1MB) |
Abstract
Permasalahan utama dalam kasus ini ialah tentang tindak pidana terhadap pelaku pencabulan anak disabilitas perspektif hukum positif dan hukum pidana islam (analisa putusan No: 37/Pid.Sus/2021/Pn.Bjn). Skripsi ini mencoba menjawab pertanyaan dari rumusan masalah : Bagaimana pertimbangan hakim terhadap pelaku pencabulan anak disabilitas perspektif hukum positif dalam putusan nomor 37/Pid.sus/2021/ PN Bjn dan Bagaimana tinjauan hukum pidana islam terhadap pelaku pencabulan anak disabilitas dalam putusan nomor 37/Pid.sus/2021/ PN Bjn. Data penelitian ini dihimpun menggunakan normatif yuridis dan pendekatan normatif. Penulis menggunakan bahan utama putusan No 37/Pid.sus/2021/PN.Bjn dan beberapa sumber literatur buku, jurnal, peraturan perundang-undangan dan sumber lainnya yang berkaitan dengan objek penelitian. Setelah semua data diperoleh penulis menganalisa menggunakan teknik deskriptif analisis, yakni menguraikan kasus tentang sanksi kejahatan oleh pelaku pencabulan terhadap anak disabilitas yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro secara keseluruhan mulai dari deskripsi kasus sampai putusan No.37/Pid.sus/2021/PN.Bjn. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara di Pengadilan Negeri Bojonegoro dalam memutus sanksi pelaku pencabulan anak disabilitas sesuai dengan asas lex specialis derogat lex generalis yaitu pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagai dakwaan alternatif pertama. Hakim menetapkan hukuman penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Dalam ketentuan hukum pidana islam pelaku pencabulan anak dibawah umur sudah sesuai dengan hukuman takzir yang dimana hukumannya diserahkan kepada keputusan hakim atau ulil amri, berupa sanksi cambuk 90 (sembilan puluh kali). Akan tetapi pandangan hukum positif dan hukum pidana Islam tidak membedakan antara anak normal dan disabilitas sebagai korban. Sejalan dengan kesimpulan diatas penulis menyarankan pertama bentuk dari kurangnya hukuman dan sanksi yang diberikan terhadap pelaku pencabulan anak disabilitas yang seharusnya menjadi perhatian yang sangat penting. Undang-undang anak sudah diatur namun negara harus memperhatikan secara khusus untuk anak disabilitas karena anak-anak tersebut memiliki keterbatasan selain itu dalam penegakan hukum harus juga memperhatikan kejiwaan terkhusus anak-anak disabilatas untuk menjaga, merawat dan melindungi dengan menciptakan hukum yang konkret. Kedua kepada para orang tua dan sanak saudara anak disabilitas supaya ikut menjaga bukan memanfaatkan kelemahan dari anak tersebut bagaimanapun itu anak yang memiliki masa depan.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Anak Keputusan Hakim Anak > Anak Penyandang Cacat |
||||||||
Keywords: | Sanksi pidana; pelaku pencabulan; anak disabilitas; hukum positif; hukum pidana Islam | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam | ||||||||
Depositing User: | Cholqi Choirunnisa | ||||||||
Date Deposited: | 17 Apr 2024 05:45 | ||||||||
Last Modified: | 17 Apr 2024 05:45 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/69632 |
Actions (login required)
View Item |