This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Murtadho, Nazhif Ali (2023) Konsep asas legalitas terhadap penerapan living law dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Nazhif Ali Murtadho_05040720042.pdf Download (3MB) |
|
Text
Nazhif Ali Murtadho_05040720042_Full.pdf Restricted to Repository staff only until 18 April 2027. Download (3MB) |
Abstract
Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali adalah prinsip utama dalam hukum pidana. Asas legalitas (the principle of legality) adalah asas yang menentukan bahwa setiap tindakan kriminal (tindak pidana) harus diatur terlebih dahulu dengan peraturan hukum yang berlaku, atau setidak-tidaknya dengan Undang-Undang yang ada, sebelum seseorang melakukan perbuatan tersebut. Asas ini secara eksplisit diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Namun dalam perkembangannya asas legalitas tidak berlaku secara absolut karena adanya pengakuan terhadap konteks Living Law atau hukum yang hidup di dalam masyarakat dalam Pasal 2 ayat (1). Karena kedepannya aturan dari asas legalitas ini hukum adat tertulis di seluruh daerah yang ada di pelosok negara Indonesia. Namun apakah semua peraturan living law itu mengatur semua tindak pidana ataukah tidak dan apakah semua kasus tindak pidana atau perbuatan pidana diselesaikan dengan living law. Penelitian ini menjawab pertanyaan dalam rumusan masalah: bagaimana analisis asas legalitas dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan bagaimana analisis batasan penerapan asas legalitas terhadap living law dalam hukum pidana nasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian doktrinal. Teknik yang digunakan adalah dengan cara meneliti bahan kepustakaan (library research). Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif-analitik dengan metode statute approach dan conceptual approach yang selanjutnya disusun secara sistematis hingga menjadi bahan hukum dalam memberikan gambaran tentang konsep asas legalitas terhadap penerapan living law dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selanjutnya hasil sumber hukum tersebut diolah dan dianalisis menggunakan asas legalitas, doktrin living law dan teori kontemporer terkait restorative justice. Kesimpulan dari hasil penelitian ini: Pertama, asas legalitas dalam Pasal 1 KUHP baru memuat dua prinsip, prinsip nullum crimen, noela poena sine lege praevia dan prinsip nullum crimen, nulla poena sine lege stricta. Pembatasan terhadap prinsip legalitas dalam Pasal 2 secara implisit menerima doktrin melawan hukum materiil dalam fungsi yang positif. Kedua, penerapan batasan asas legalitas terhadap kasus living law yakni pencurian pratima tersebut berpedoman pada doktrin sifat melawan hukum formil dan materill. Kasus pratima dalam konteks living law tersebut dapat diterapkan asalkan berpedoman pada doktrin hukum pidana modern, yakni teori kontemporer dan gabungan dalam tujuan pidana. Teori kontemporer berpijak pada, pertama, teori efek jera (deterrence effect), kedua, teori edukasi, ketiga, teori keadilan restoratif, keempat, teori rehabilitation. Selaras dengan rangkuman di atas, penulis merekomendasikan: Pertama, pemerintah daerah segera memilah dan menentukan tindak pidana adat apa saja yang relevan dimasukkan dalam Peraturan Daerah sebagaimana pengejawantahan asas legalitas. Kedua, tindak pidana adat atau delik adat dapat diterapkan asalkan berpedoman pada paradigma hukum pidana modern, yakni keadilan korektif, keadilan rehabilitatif dan keadilan restoratif, yang selanjutnya mengacu pada teori kontemporer dalam tujuan pidana sebagaimana penulis paparkan.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Hukum > Hukum Pidana | ||||||||
Keywords: | Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Publik Islam | ||||||||
Depositing User: | Nazhif Ali Murtadho | ||||||||
Date Deposited: | 19 Apr 2024 03:26 | ||||||||
Last Modified: | 19 Apr 2024 03:26 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/69746 |
Actions (login required)
View Item |