This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Fatimah, Nuril Wahyu (2024) Tinjauan yuridis terhadap pernikahan di bawah umur akibat perjodohan (Studi kasus di kecamatan Pasrepan kabupaten Pasuruan). Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Nuril Wahyu Fatimah_05020120076.pdf Download (5MB) |
|
Text
Nuril Wahyu Fatimah_05020120076_Full.pdf Restricted to Repository staff only until 5 June 2027. Download (5MB) |
Abstract
Pernikahan di bawah umur adalah salah satu fenomena yang terjadi di Indonesia, pernikahan ini terjadi dimana salah satu atau kedua calon mempelai belum mencapai batas usia minimum yang diatur oleh Undang - Undang No. 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu 19 tahun. Fenomena pernikahan di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan ini dilatar belakangi oleh perjodohan akibat stigma perawan tua yang tidak lepas dari rangkaian tatanan kehidupan yang telah berakar kuat. Skripsi ini ditujuan untuk menjawab pertanyaan dan menjadi solusi dari dua rumusan masalah yakni, bagaimana praktik pernikahan di bawah umur akibat perjodohan di Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan dan bagaimaha tinjauan yuridis terhadap pernikahan di bawah umur akibat perjodohan di Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris atau juga disebut penelitian lapangan (field research). Dalam penelitian ini menggunakan menggunakan pendekatan sosiologi hukum, yaitu melihat hukum sebagai perilaku sosial dan melihat hukum dalam kehidupan masyarakat. Sedangkan data diperoleh melalui dua teknik, yaitu wawancara dan dokumentasi. Kemudian data tersebut dianalisis menggunakan deskriptif kualitatis dengan pola pikir deduktif, berangkat dari teori umum yaitu aspek hukum yang berisi ketentuan perundang – undangan yang meliputi Undang Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang - Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kemudian menjadikannya sebagai kesimpulan yang mengerucut dan mengaitkannya dengan praktik pernikahan di bawah umur akibat perjodohan. Penelitian memperoleh kesimpulan yaitu; pertama, praktik pernikahan di bawah umur akibat perjodohan di Kecamatan Pasrepan dilakukan dengan sistem endogami yaitu perjodohan dengan kerabatan sendiri, perjodohan dilakukan sebagai bentuk pemenuhan tanggung jawab orang tua terhadap anaknya, karena ketakutan orang tua akan stigma perawan tua dan faktor pendukung lainya seperti faktor ekonomi, dan faktor pendidikan yang menyebabkan orang tua menikahkan anaknya pada usia di bawah umur. Kedua, praktik perjodohan di Kecamatan Pasrepan mengakibatkan calon pengantin yang dijodohakan belum mencapai usia minimal pernikahan yaitu 19 tahun sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, tetapi prosedur yang dilakukan dalam pernikahan tersebut sudah sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) yaitu melalui dispensasi kawin. Praktik perjodohan yang mengandung unsur pemaksaan meskipun dengan mengatas namakan praktik budaya tidak sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Undang – Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 10 Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pernikahan di bawah umur juga menyebabkan terhambatnya akses pendidikan anak dan bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) Undang – Undang Dasar tahun 1945 dan Pasal 9 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana kesimpulan di atas, maka penulis menyarakan agar setiap orang tua harus lebih sadar akan hak anak untuk memilih pilihannya dalam menentukan pasangan, dan anak berhak atas pilihan dengan siapa akan membangun rumah tangga. Selain itu, diperlukannya peran – peran dari pihak terkait untuk memberikan edukasi tentang bahayanya pernikahan di bawah umur dan pemahaman mengenai batas usia minimum menikah.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Hukum > Hukum Perdata Islam Perkawinan Tradisi Islam |
||||||||
Keywords: | Pernikahan di bawah umur; perjodohan; batas usia minimum | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam | ||||||||
Depositing User: | Nuril Wahyu Fatimah | ||||||||
Date Deposited: | 06 Jun 2024 04:54 | ||||||||
Last Modified: | 06 Jun 2024 04:54 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/70393 |
Actions (login required)
View Item |