This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Fitriani, Rahma Eka (2024) Sanksi tindak pidana peredaran kosmetik ilegal di Indonesia: telaah undang-undang nomor 8 tahun 1999 dan undang-undang nomor 17 tahun 2023. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Rahma Eka Fitriani_05020320054 OK.pdf Download (3MB) |
|
Text
Rahma Eka Fitriani_05020320054 Full.pdf Restricted to Repository staff only until 14 June 2027. Download (3MB) |
Abstract
Terdapat dua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sanksi tindak pidana peredaran kosmetik ilegal, yaitu Undang-Undang Normor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua undang-undang tersebut memiliki peraturan yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku peredaran kosmetik ilegal. Selain diatur dalam hukum positif, tindak pidana peredaran kosmetik ilegal juga diatur dalam hukum pidana Islam yang sanksinya berupa hukuman takzir. Dengan latar belakang tersebut, rumusan masalah yang muncul adalah tentang penetapan sanksi tindak pidana peredaran kosmetik ilegal di Indonesia menurut UU Nomor 8 Tahun 1999 dan UU Nomor 17 Tahun 2023, serta pandangan hukum pidana Islam terhadap tindak pidana peredaran kosmetik ilegal. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), yang memusatkan analisis pada peraturan atau undang-undang yang tertulis. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang kerangka hukum yang mengatur sanksi bagi pelaku peredaran kosmetik ilegal di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 maupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 memberlakukan sanksi pidana bagi mereka yang terlibat dalam peredaran kosmetik ilegal. Dalam konteks ini, lebih relevan untuk merujuk pada Undang-Undang Kesehatan karena lebih baru, memiliki ketentuan khusus terkait kosmetik, ancaman hukuman yang lebih serius, serta pengaturan sanksi yang lebih luas. Serta dalam hukum Islam pelaku peredaran kosmetik ilegal dapat dikenakan hukuman takzir. Berdasarkan temuan di atas rekomendasi penulis adalah agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjalankan inspeksi aktif terhadap produsen, pengecer, dan distributor guna memastikan keamanan produk. Diperlukan juga upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan produk kosmetik yang telah terdaftar secara resmi. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko penggunaan produk kosmetik ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Ekonomi Islam Hukum Islam |
||||||||
Keywords: | sanksi; tindak pidana; peredaran kosmetik ilegal; UU nomor 8 tahun 1999; UU nomor 17 tahun 2023 | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam | ||||||||
Depositing User: | Rahma Eka Fitriani | ||||||||
Date Deposited: | 14 Jun 2024 02:45 | ||||||||
Last Modified: | 14 Jun 2024 02:45 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/70587 |
Actions (login required)
View Item |