This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Fikri, Mohammad Ali (2009) Studi komparasi pemikiran Muhammad Syahrur dan Jumhur Ulama tentang wasiat. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
|
Text
Cover.pdf Download (571kB) | Preview |
|
|
Text
abstrak.pdf Download (85kB) | Preview |
|
|
Text
daftar isi.pdf Download (88kB) | Preview |
|
|
Text
bab1.pdf Download (61kB) | Preview |
|
|
Text
bab2.pdf Download (111kB) | Preview |
|
|
Text
bab3.pdf Download (134kB) | Preview |
|
|
Text
bab4.pdf Download (46kB) | Preview |
|
|
Text
bab5.pdf Download (9kB) | Preview |
|
|
Text
daftar pustaka.pdf Download (15kB) | Preview |
Abstract
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan : (1) bagaimana pendapat Muhammad Syah}rur tentang wasiat? (2) bagaimana pendapat jumhur ulama tentang wasiat? (3) bagaimana analisis komparasi pemikiran Muh}ammad Syah}rur dan jumhur ulama tentang wasiat?
Teknik penggalian data pada tulisan ini menggunakan teknik deskriptif komparatif, yaitu memaparkan data tentang pemkiran Muhammad Syahrur dan jumhur ulama yang telah diperoleh kemudian dipaparkan dan dijelaskan sehingga menghasilkan pemahaman yang konkrit, selanjutnya membandingkan kedua pendapat tersebut sehingga diketahui persamaan dan perbedaannya. Menurut hasil penelitian diketahui bahwa wasiat (al-wasiyyah) menurut Muhammad Syahrur merupakan salah satu bentuk distribusi harta kekayaan yang dilakukan oleh seseorang setelah kematiannya untuk diberikan kepada pihak atau kepentingan tertentu (dari sisi kualitas) dengan ukuran tertentu (dari sisi kuantitas) sesuai dengan keinginan dan pertimbangan pribadi pewasiat. Sedangkan Jumhur ulama berpendapat bahwa wasiat merupakan bentuk pentasarrufan harta benda setelah meninggalnya orang yang berwasiat dengan ketentuan harta yang diberikan tidak boleh lebih dari sepertiga dan tidak diberikan kepada ahli waris. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa persamaan pemikiran Muhammad Syahrur dan jumhur ulama tentang wasiat terletak pada definisi dan rukun wasiat. Mereka sama-sama sepakat bahwa wasiat merupakan salah satu bentuk pendistribusian harta kekayaan yang dilakukan oleh seseorang setelah kematiannya, dan rukun wasiat meliputi: musiy, musa lahu, dan musa bihi. Adapun perbedaan pemikiran Muhammad Syahrur dan jumhur ulama tentang wasiat terletak pada hukum wasiat dan batasan wasiat. Muh}ammad Syah}rur berpendapat bahwa wasiat itu wajib dan pada wasiat tidak ada batasan secara kualitas maupun kuantitas. Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa wasiat tidak wajib (sunnah muakkad) dan terdapat batasan dalam wasiat, yaitu wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga dan wasiat tidak boleh diberikan kepada ahli waris. Dari kesimpulan di atas, penulis menyarankan agar dalam memberikan analisa sebuah interpretasi hendaklah berdasarkan pendapat para ulama, baik ulama mutaqaddimin maupun ulama mutaakhirin, yang merupakan solusi terbaik dalam memecahkan sebuah permasalahan yang timbul dalam masyarakat dengan tetap berpegang teguh pada sumber hukum Islam (al-Quran, sunnah, ijma dan qiyas).
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||
Subjects: | Wasiat | ||||||
Keywords: | Wasiat; Muhammad Syahrur | ||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam | ||||||
Depositing User: | Editor: Library Administrator----- Information-----http://library.uinsby.ac.id | ||||||
Date Deposited: | 30 Oct 2009 | ||||||
Last Modified: | 23 Apr 2018 05:11 | ||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/7080 |
Actions (login required)
View Item |