This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Arifin, Muhamad (2009) Analisis Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 684/Pdt.G/2002/PA.Sm tentang Kalalah dalam perspektif Muhammad Syahrur. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
|
Text
cover.pdf Download (10kB) | Preview |
|
|
Text
abstrak.pdf Download (80kB) | Preview |
|
|
Text
daftarisi.pdf Download (83kB) | Preview |
|
|
Text
bab1.pdf Download (53kB) | Preview |
|
|
Text
bab2.pdf Download (138kB) | Preview |
|
|
Text
bab3.pdf Download (79kB) | Preview |
|
|
Text
bab4.pdf Download (55kB) | Preview |
|
|
Text
bab5.pdf Download (10kB) | Preview |
|
|
Text
daftar pustaka.pdf Download (11kB) | Preview |
Abstract
Skripsi dengan judul Analisis Putusan PA Semarang No. 684/Pdt.G/2002/PA.Sm Tentang Kalalah Dalam Perspektif Muhammad Syah}rur, bertujuan untuk menjawab pertanyaan, Bagaimana Konsep Pemikiran Muhammad Syah}rur tentang kalalah ?, Bagaimana dasar putusan hakim dalam memutuskan perkara No 684/Pdt.G/2002/PA.Sm?, dan Bagaimana perspektif Muhammad Syah}rur terhadap putusan PA No. 684/Pdt.G/2002/PA.Sm tentang kalalah? Berkenaan dengan itu, maka penelitian ini menggunakan metode analisis data secara deskriptif kualitatif dengan pola berpikir deduktif yang operasionalnya dimulai dari pemaparan biografi Muhammad Syah}rur beserta metode yang digunakan oleh Muhammad Syah}rur dalam menetapkan hukum, kemudian baru dikemukakan pandangan Muhammad Syah}rur tentang kalalah. Selanjutnya juga dikemukakan data-data khusus dari putusan Pengadilan Agama Semarang nomor: 684/pdt.G/2002/PA.Sm. Kemudian, dengan konsep kalalah Muhammad Syah}rur digunakan untuk menganalisis putusan Pengadilan Agama Semarang nomor: 684/pdt.G/2002/PA.Sm. Kalalah menurut Muhammad Syah}rur adalah orang yang meninggal dunia tidak meninggalkan ahli waris dari garis furu’ dan garis usul namun masih memiliki keluarga dari garis samping, yakni saudara. Yang dimaksudkan dengan keluarga garis furu’ adalah al-walad, dimana kata al-walad mencakup pengertian anak laki-laki dan anak perempuan, pengertian ini juga diperluas dengan garis keturunan ke bawah, yakni cucu dan seterusnya. Dan yang dimaksud keluarga garis usul adalah ayah dan ibu dan ke atas, yakni kakek dan nenek. Sedangkan pengertian saudara adalah saudara perempuan dan laki-laki, baik sekandung, sebapak atau seibu, semuannya adalah sama. Pengadilan Agama Semarang mendasarkan putusannya pada pasal 179, 181 dan 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI), sehingga hakim memutuskan memberi bagian ½ kepada suami pewaris, tiga saudara seibu dengan bagian 1/3 dan saudara sebapak memperoleh bagian as}abah dari tirkah pewaris. Dan menetapkan anak dari dari HM. Tasim Arif (Saudara seibu pewaris) sebagai ahli waris pengganti karena sudah meninggal ketika pewaris meninggal.
Menurut Muh}ammad Syah}rur putusan tersebut bertentangan dengan surat al-Nisa’ ayat 12 yang menetapkan bagian saudara ketika berjumlah tiga orang atau lebih dalam waris kalalah adalah 1/3. Karena dalam putusan tersebut secara total bagian saudara adalah ½ atau 3/6, yaitu 1/3 atau 2/6 untuk saudara seibu dan sisa harta diberikan kepada saudara sebapak yaitu sebesar 1/6. Jadi bagian saudara adalah 1/3+1/6 = 3/6. Padahal batas tertinggi bagian saudara adalah 1/3.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||
Subjects: | Hukum Islam | ||||||
Keywords: | Muhammad Syahrur | ||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam | ||||||
Depositing User: | Editor: Library Administrator----- Information-----http://library.uinsby.ac.id | ||||||
Date Deposited: | 30 Oct 2009 | ||||||
Last Modified: | 23 Jul 2018 01:20 | ||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/7090 |
Actions (login required)
View Item |