Tinjauan Maqasid al Syariah terhadap fatwa MUI no. 4 tahun 2005 tentang aborsi korban perkosaan

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Aini, Siti Nur (2009) Tinjauan Maqasid al Syariah terhadap fatwa MUI no. 4 tahun 2005 tentang aborsi korban perkosaan. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Siti Nur Aini_C33205008.pdf

Download (3MB)

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan tentang Tinjauan Maqas}id al-Syariah terhadap Fatwa MUI No. 4 tahun 2005 Tentang Aborsi Korban Perkosaan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana latar belakang dan dasar hukum fatwa MUI No. 4 tahun 2005 tentang aborsi korban perkosaan? Serta bagaimana tinjauan maqas}id al-syariah terhadap fatwa MUI No.4 tahun 2005 tentang aborsi korban perkosaan? Data penelitian dihimpun melalui teknik bibliografi dan pembacaan teks (text reading), selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif analisis-verifikatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa aborsi korban perkosaan dalam fatwa MUI hukumnya boleh, asalkan janin belum berusia 40 hari. Alasannya pada usia tersebut janin belum ditiupkan ruh dan masih berbentuk nutfah, meski dalam kandungan tersebut sudah ada janin tapi belum ada kehidupan dalam rahim sang ibu, serta muncul adannya kekhawatiran terhadap masa depan anak yang dikandung. Namun bila aborsi dilakukan setelah usia janin 40 hari hukumnya haram, karena setelah janin melewati usia 40 hari tanda-tanda yang menyerupai wujud manusia telah dibentuk. Hal ini didasarkan pada h}adis| riwayat muslim nomor 2645. Aborsi korban perkosaan dalam fatwa MUI dilihat dari kajian maqas}id al-syariah adalah dibolehkan, karena melihat dampak yang ditimbulkan akibat perkosaan yaitu dampak fisik, psikis dan sosial. Maka untuk memberikan keringanan bagi korban perkosaan yang hamil dapat dilakukan tindakan aborsi. Kebolehan yang yang dimaksud ini untuk mewujudkan kemaslahatan yang berakibat pada terpeliharannya jiwa dan keturunan, yang dalam hal ini termasuk mewujudkan kemaslahatan dalam peringkat d}aruriyat. Maka dari itu diharapkan kepada Departemen Kesehatan untuk melegalkan dan memberikan fasilitasi bagi wanita korban perkosaan yang hamil untuk melakukan aborsi dengan batasan umur janin tertentu (40 hari). Dan korban perkosaan sepatutnya tidak boleh dikucilkan dalam masyarakat, keluarga, dan warga sekitar tempat tinggal. Seharusnya mereka ikut menjaga, memelihara kestabilan jiwa calon ibu, serta tidak mengucilkan anak hasil zina bila korban ternyata ingin melanjutkan kehamilannya.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Aini, Siti NurUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Aborsi
Aborsi

Anak
Hukum Islam
Keywords: Maqasid al-Syariah; Aborsi; Korban Perkosaan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah Jinayah
Depositing User: Editor: Library Administrator----- Information-----http://library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 29 Oct 2009
Last Modified: 05 Mar 2019 07:54
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/7225

Actions (login required)

View Item View Item