This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Mirela, Dea Ayu (2024) Analisi hukum positif dan hukum pidana islam terhadap pertimbangan hukum hakim dalam pembuktian kasus kekerasan seksual anak di bawah umur: studi putusan nomor 24/pid.sus anak/2022/Pn Jbg. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Dea Ayu Mirela_05040320075 OK.pdf Download (1MB) |
|
Text
Dea Ayu Mirela_05040320075 Full.pdf Restricted to Repository staff only until 1 September 2027. Download (8MB) |
Abstract
Kasus tindak pidana kekerasan seksual hakim mertimbangan dalam memutus perkara haruslah sesuai dengan apa yang telah diperoleh dari keterangan saksi pada saat di kepolisian dan dibuktikan pada persidangan,bukti-bukti haruslah tidak ada kesalahan dalam sebuah putusan. Skripsi ini mencoba menjawab permasalahan yang ada di putusan Putusan Nomor 24/Pid.SusAnak/2022/PN Jbg. Yaitu adanya perbedaan pernyataan saksi dengan pertimbangan hakim. Rumusan masalah: Bagaimana tinjauan hukum positif terhadap pertimbangan hukum hakim dalam kasus kekerasan seksual anak di bawah umur putusan nomor 24/Pid.SusAnak/2022/PN Jbg dan Bagaimana tinjauan hukum pidana islam terhadap pertimbangan hukum hakim dalam kasus kekerasan seksual anak di bawah umur putusan nomor 24/pid.sus anak/2022/pn jbg. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif yaitu penelitian dengan menganalisis norma atau peraturan hukum secara sistematis Pendekatan kasus case approach dan pendekatan undang-undang statute approach adalah dua metode utama dalam menganalisis dan menafsirkan hukum. Sumber bahan dalam skripsi ini yaitu dari buku, skripsi, jurnal, dan juga Undang-undang. Teknik analisa dengan menggunakan deskriptif deduktif. Hasil dari penelitian ini adalah penulis menemukan adanya beberapa persoalan yakni adanya perbedaan antara keterangan saksi, bukti visum, tempat kejadian perkara dan jumlah nominal yang diberikan oleh ayahkorbanterhadappelaku di dalam putusan. Perbedaan tersebut juga diatur dalam KUHP dan KUHAP dalam beberapa pasal yakni terdapat di Pasal 174 KUHP, Pasal 1 angka 27 KUHAP, Pasal 160 KUHAP, 84 KUHAP dan Pasal 185 KUHAP. Kesimpulan dari penelitian ini adanya perbedaan dalam pembuktian pada persidangan dengan apayang telah dilampirkan oleh majelis hakim. Pasal 253 KUHAP: Menyatakan bahwa putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dapat dimintakan peninjauan kembali. Majelis hakim seharusnya menelaah lebih seperti yang terdapat dipasal 185 ayat 6 KUHAP yakni apabila terdapat perbedaan antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain majelis hakim dengan penuh kecermatan wajib mengusahakan kebenaran materil dengan cara menyesuaikan keterangan saksi dan alat bukti. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia, istilah "cacat hukum" sendiri tidak secara eksplisit disebutkan dalam satu pasal tertentu. Namun, KUHAP mengatur berbagai ketentuan yang berkaitan dengan proses peradilan pidana yang harus dipatuhi agar proses tersebut sah dan tidak terjadi kecacatan hukum.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Anak Hukum Islam Peradilan Islam Hak Asasi Manusia |
||||||||
Keywords: | Anak; Kekerasan pada anak | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam | ||||||||
Depositing User: | DEA AYU MIRELA | ||||||||
Date Deposited: | 01 Sep 2024 01:14 | ||||||||
Last Modified: | 01 Sep 2024 01:14 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/72942 |
Actions (login required)
View Item |