This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Ummah, Syayyidatul (2024) Analisis investasi emas dan penerapan akad pada produk cicil emas menurut fatwa Dsn MUI no. 77/Dsn/MUI/V/2010: studi kasus Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Merr 2. Undergraduate thesis, Uin Sunan Ampel Surabaya.
Text
Syayyidatul Ummah_08040420167.pdf Download (3MB) |
|
Text
Syayyidatul Ummah_08040420167_Full.pdf Restricted to Repository staff only until 10 September 2027. Download (3MB) |
Abstract
Skripsi ini membahas mengenai analisi investasi dan penerapan multi akad pada produk pembiayaan cicil emas di Bank BSI KCP Surabaya MERR 2 dan perspektif fatwa DSN MUI No. 77 /DSN-MUI/V/2010 terhadap penggunaan multi akad pada produk cicil emas di Bank BSI KCP Surabaya MERR 2. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan ini memiliki sifat holistik, melalui deskripsi akan fenomena tersebut melalui kata-kata dan bahasa, dalam konteks khusus yang alamiah. Metode alamiah digunakan untuk mengeksplorasi dan memahami fenomena tersebut secara mendalam. Teknik pengumpulan data yang terdiri dari observasi (pengamatan), wawancara, dan dokumentasi. Kemudian dilakukan analsia meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan praktik cicil emas di BSI KCP Surabaya MERR 2 melalui multi akad, yaitu akad Murabahah yang menjadi akad jual beli emas serta akad Rahn yang diperuntukan untuk barang jaminan (emas sebagai objek akad). Pembiayaan ini dilaksanakan selepas nasabah melakukan pengajuan dan permohonan. Kemudian permohonan sudah diterima, pihak bank kemudian membiayai terlebiuh dahulu pembelian emas. Nasabah selanjutnya memiliki kewajiban akan pelunasan pembiayaan melalui pembayaran harga perolehan emas serta marginnya. Selama pembiayaan, emas ada di pihak bank menjadi jaminan kemudian akan diberikan ketika nasabah melakukan kewajiban pelunasan. Ditinjau dari hukum Islam, penggunaan multi akad dalam transaksi cicil emas di BSI KCP Surabaya MERR 2 tersebut tidak sah. Hal ini disebabkan tidak sahnya akad rahn, yang merupakan salah satu akad yang membangun multi akad tersebut. Barang jaminan yang digunakan adalah emas yang dibeli secara cicil dengan akad murabahah, sedangkan status kepemilikannya belum sempurna milik nasabah karena akad jual belinya belum selesai akibat masih adanya hak khiyar syarat. Namun, penggabungan akad tersebut boleh dilakukan karena penggunaannya bertujuan untuk kemaslahatan bersama, yaitu sebagai tindakan pencegahan risiko kerugian. Praktik ini merupakan urf atau kebiasaan yang diperbolehkan karena tidak ada dalil yang secara khusus melarang, dan penggunaannya tidak mengakibatkan kemafsadatan, kesulitan, atau kesempitan bagi kedua belah pihak
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Bank dan Perbankan Islam Ekonomi Islam |
||||||||
Keywords: | Multi akad; cicil emas; fatwa Dsn MUI | ||||||||
Divisions: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Ekonomi Syariah | ||||||||
Depositing User: | Syayed Syayyidatul Ummah | ||||||||
Date Deposited: | 10 Sep 2024 02:48 | ||||||||
Last Modified: | 10 Sep 2024 02:48 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/73688 |
Actions (login required)
View Item |