This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Wisma, Bayu Syaputra (2024) Kriminalisasi terhadap minuman keras dalam Qanun Aceh perspektif hukum positif dan hukum pidana Islam. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Wisma Bayu Syaputra_05040320097 full.pdf Restricted to Repository staff only until 24 September 2027. Download (2MB) |
|
Text
Wisma Bayu Syaputra_05040320097.pdf Download (2MB) |
Abstract
Seiring perkembangan zaman dan meningkatnya tingkat kejahatan terkait dengan minuman keras dapat menciptakan ketidakamanan dan ketakutan dalam masyarakat. Pengaruh minuman keras terhadap kejahatan sangat dominan. Mulai dari pencurian, penganiayaan, pemerkosaan, perampokan bahkan sampai dengan pembunuhan. Oleh karena itu perlu ditekankan terkait saksi terhadap perlakuan kriminilisasi minuman keras. Skripsi ini menggunakan jenis penelitian analisis yuridis tentang Kriminalisasi Terhadap Minuman Keras dalam Qanun Aceh No.12 Tahun 2003 Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. Dengan dua rumusan masalah yang meliputi : Bagaimana Kriminalisasi Terhadap Minuman Keras dalam Qanun Aceh No.12 Tahun 2003. Bagaimana Minuman keras dalam Qanun Aceh No.12 Tahun 2003 Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. Penelitian ini menggunakan jenis Penelitian hukum normatif objek yang dikaji berbentuk studi dokumen sebagai sumber bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan atau pendekatan perundang undangan dilakukan dengan mengkaji semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan minuman keras. Dan juga menggunakan Pendekatan Perbandingan adalah pendekatan yang dilakukan untuk membandingkan kentuan hukum yang ada di peraturan yang satu dengan peraturan yang lain. Selanjutnya bahan hukum tersebut dianalisis menggunakan teori Qanun Aceh, Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan, pertama kriminalisasi minuman Qanun Aceh : Kriminalisasi terhadap minuman keras dalam Qanun Aceh no 12 tahun 2003 sebagaimana yang tertulis dalam pasal 6 dan pasal 26 Qanun Aceh No 12 Tahun 2003 tentang minuman khamar dan sejenisnya, harusnya tidak dibuat pemisahan antara definisi dengan ancaman pidana, setiap yang ikut serta harus dihukum lebih berat, jika turut serta memproduksi maka dihukum dera atau jilid dalam kategori ta’zir. Kedua : Kriminalisasi Hukum Pidana Islam melarang khamar karena dianggap merugikan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kemaslahatan jiwa. Larangan terhadap khamar sangat tegas karena melanggar tujuan utama Islam, yaitu memberikan kemaslahatan kepada umatnya. Akan tetapi dalam Hukum Positif memperbolehkan pengonsumsian khamar dengan syarat tidak dilakukan di tempat umum dan tidak mengganggu ketertiban umum atau membuat keresahan dalam masyarakat. Sejalan dengan kesimpulan di atas, penulis menyarankan peraturan hukum pada minuman keras hanya berfokus pada sanksi ketika seseorang atau kelompok mabuk dijalan umum dan menyebabkan kerugian terhadap masyarakat sebaiknya memberikan ketentuan peratuan terhadap minuman keras agar meminimalisir masyarakat mengkonsumsi minuman keras dan melakukan penyuluhan hukum.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Hukum > Hukum Pidana Islam Minuman Keras |
||||||||
Keywords: | Minuman keras; Qanun Aceh; hukum positif; hukum pidana Islam | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam | ||||||||
Depositing User: | Wisma Bayu Syaputra | ||||||||
Date Deposited: | 24 Sep 2024 01:26 | ||||||||
Last Modified: | 24 Sep 2024 01:26 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/73881 |
Actions (login required)
View Item |