Analisis hukum positif dan hukum pidana Islam terhadap tindak pidana penipuan investasi alat kesehatan: studi putusan nomor 620/Pid.B/2022/PN Sby

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

A'yun, Qurrotul (2024) Analisis hukum positif dan hukum pidana Islam terhadap tindak pidana penipuan investasi alat kesehatan: studi putusan nomor 620/Pid.B/2022/PN Sby. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Qurrotul A'yun_C03218020 full.pdf
Restricted to Repository staff only until 17 October 2027.

Download (1MB)
[img] Text
Qurrotul A'yun_C03218020.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penipuan merupakan suatu tindakan tidak jujur (bohong) dengan maksud menyesatkan orang lain untuk mendapatkan keuntungan. Dalam kasus penipuan berkedok investasi, pelaku membujuk dan menggerakan seseorang untuk menyerahkan barang agar ikut dalam investasi yang mereka tawarkan. Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Penipuan Investasi Alat Kesehatan (Dalam Putusan Nomor 620/Pid.B/2022/PN Sby)” adalah hasil penelitian dari studi penelitian kepustakaan guna untuk menjawab dua pertanyaan. Pertama, bagaimana analisis pertimbangan hukum Hakim terhadap sanksi tindak pidana penipuan investasi alat kesehatan dalam putusan Nomor 620/Pid.B/2022/PN Sby. Kedua, bagaimana tinjauan hukum positif dan hukum pidana Islam terhadap tindak pidana penipuan investasi alat kesehatan dalam putusan Nomor 620/Pid.B/2022/PN Sby. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif, data diperoleh dari studi kepustakaan (library research), yaitu berupa teknik menelaah putusan dengan kepustakaan. Sumber bahan hukum yang dikumpulkan merupakan data-data yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan berupa bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Setelah data terkumpul, dilakukan penelitian kembali terkait kesesuaian data dengan topik permasalahan, kemudian data disusun secara sistematis lalu dilakukan analisis deskriptif dengan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa; pertama, putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim dalam putusan Nomor 620/Pid.B/2022/PN Sby Hakim mempertimbangkan pasal 378 KUHP sah karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pesidangan terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 bulan. Kedua, berdasarkan ketentuan hukum pidana Islam bahwa tindak pidana penipuan merupakan suatu tindakan yang melanggar norma dan syariat maka pelaku penipuan dikenakan jari>mah ta’zir. Jari>mah ta’zi>r ini dapat berupa hukuman penjara, jilid, diasingkan, ditegur, diperingati, dan lain sebagainya atau diserahkan kepada kesepakatan manusia. Sejalan dengan kesimpulan di atas, seharusnya demi keadilan tegaknya hukum, jenis tindakan yang telah dilakukan oleh terdakwa perlu untuk mendapat perhatian melalui fakta hukum yang muncul dalam persidangan, sebagai dasar pertimbangan Hakim, sehingga dapat memberikan manfaat bagi kemaslahatan umum agar terciptanya masyarakat yang aman, tentram, dan sejahtera.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
A'yun, Qurrotulayunqu0602@gmail.comC03218020
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorMusyafa'ah, Nurlailatulshafaadesign@yahoo.com2006047901
Subjects: Hukum > Hukum Pidana Islam
Investasi
Keywords: Analisis hukum positif; hukum pidana Islam; tindak pidana penipuan; alat kesehatan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Qurrotul A'yun
Date Deposited: 17 Oct 2024 08:00
Last Modified: 17 Oct 2024 08:00
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/74120

Actions (login required)

View Item View Item