Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pembelian centang biru instagram: studi kasus akun @far_sen

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Ramadhani, Abdurrahman Arif (2024) Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pembelian centang biru instagram: studi kasus akun @far_sen. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Abdurrahman Arif Ramadhani_05020221031.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Abdurrahman Arif Ramadhani_05020221031_Full.pdf
Restricted to Repository staff only until 7 February 2028.

Download (1MB)

Abstract

Peningkatan penggunaan media sosial telah mendorong pengguna untuk meningkatkan kredibilitas akun mereka, salah satunya melalui layanan centang biru di Instagram. Centang biru ini berfungsi sebagai verifikasi identitas yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemilik akun. Layanan berbayar yang disediakan oleh Meta ini semakin banyak diminati, terutama bagi mereka yang ingin memperkuat citra dan otoritas akun mereka di dunia maya. Namun, transaksi ini menimbulkan pertanyaan tentang kesesuaian dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah, khususnya terkait kejelasan akad, manfaat yang ditawarkan, dan transparansi dalam proses transaksinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian transaksi pembelian centang biru dengan prinsip-prinsip syariah, terutama dengan melihat aspek-aspek dasar yang harus dipenuhi dalam hukum ekonomi syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris, di mana data primer diperoleh melalui observasi terhadap kebijakan Meta sebagai penyedia layanan. Data sekunder dikumpulkan dari literatur yang relevan dalam hukum ekonomi syariah serta fatwa-fatwa yang berkaitan dengan transaksi digital. Dengan kombinasi data ini, dilakukan analisis untuk mengevaluasi keabsahan transaksi dalam perspektif hukum syariah. Dalam kajian ini, analisis terfokus pada prinsip-prinsip dasar transaksi syariah, seperti ijab qabul (penawaran dan penerimaan), kejelasan objek transaksi, dan keterbebasan dari unsur ketidakpastian (gharar). Proses analisis ini bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang kesesuaian transaksi pembelian centang biru dengan hukum Islam, mengidentifikasi potensi masalah yang dapat muncul, dan mengklarifikasi hal-hal yang perlu diperhatikan dalam transaksi berbasis syariah. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana Meta dapat lebih transparan dalam memberikan manfaat layanan ini kepada pengguna. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembelian centang biru di Instagram dapat dianggap sah secara hukum ekonomi syariah syariah jika memenuhi prinsipprinsip rukin dan syarat jual beli seperti transparansi dari Meta sebagai penyedia layanan dan kejelasan manfaat bagi pengguna, serta terbebas dari unsur penipuan atau manipulasi. Penulis menyarankan Meta untuk meningkatkan transparansi terkait manfaat layanan ini termasuk kejelasan terkait keuntungan, batasan layanan dan dampaknya bagi pengguna.. Penelitian lanjutan diharapkan dapat memperdalam kajian mengenai dampak transisi layanan menjadi berbayar dan potensi ketidakjelasan (gharar) dalam transaksi digital, guna memastikan kesesuaian dengan prinsip syariah.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Ramadhani, Abdurrahman Arifaces.dani77@gmail.com05020221031
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorDimyati, Dimyatidimyati@uinsby.ac.id2026087702
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Jual Beli > Jual Beli
Al Qur'an
Keywords: Media sosial; instagram
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Abdurrahman Arif Ramadhani
Date Deposited: 07 Feb 2025 05:05
Last Modified: 07 Feb 2025 05:05
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/77320

Actions (login required)

View Item View Item