PENYELESAIAN HUTANG PIUTANG SUAMI ATAU ISTERI TANPA SEPENGETAHUAN PASANGANNYA: Studi Komparatif Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Ardiyamtama, Rimon (2014) PENYELESAIAN HUTANG PIUTANG SUAMI ATAU ISTERI TANPA SEPENGETAHUAN PASANGANNYA: Studi Komparatif Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (153kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (106kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (116kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (288kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (500kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (168kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (231kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (112kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (700kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan tentang ‚Penyelesaian Hutang Piutang Suami atau Isteri Tanpa Sepengetahuan Pasangannya (Studi Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia)‛. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum islam dan hukum positif tentang penyelesaian hutang piutang suami atau isteri tanpa sepengetahuan pasangannya serta apa persamaan dan perbedaan penyelesaian hutang piutang suami atau isteri tanpa sepengetahuan pasangnnya menurut hukum islam dan hukum positif di Indonesia.
Dalam penulisan ini menggunakan metode: analisis komparatif dengan pola pikir deduktif, yaitu dengan menggunakan data/kesimpulan yang bersifat umum untuk memperoleh kesimpulan yang bersifat khusus, selanjutnya akan diketahui dengan jelas persamaan dan perbedaan antara hukum islam dan hukum positifnya.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, penyelesaian hutang piutang kedua hukum sama menerapkan dengan jalan perdamaian untuk mengakhiri suatu perselisihan, akan tetapi jika perdamaian itu sulit ditempuh maka penyelesaian dapat diteruskan ke pengadilan. Perbedaannya adalah dalam hukum Islam penyelesaian mengenai tanggung jawab beban hutang, jika hutang yang dibuat oleh istri tanpa sepengetahuan suaminya, maka suami dapat dikenai beban tanggung jawab dari hutang istrinya dan sebaliknya jika suami yang berhutang tanpa sepengetahuan istrinya, maka istri tidak dapat dikenai beban tanggung jawab atas hutang suaminya. Sedangkan dalam hukum positif di Indonesia dalam penyelesaian tanggung jawab beban hutang yang dilakukan suami atau istri tanpa sepengetahuan pasangannya untuk kepentingan bersama, suami dapat dipertanggung jawabkan atas hutang yang diperbuat istrinya sedangkan istri tidak dapat dipertanggung jawabkan hutang yang diperbuat suaminya, jika hutang yang diperbuat bukan untuk kepentingan bersama, maka suami atau istri tetap harus bertanggung jawab atas hutang yang dibuat sendiri.
Sejalan dengan kesimpulan diatas, bahwasanya permasalahan hutang piutang suami atau istri tanpa sepengetahuan pasangannya akan memiliki dampak buruk bagi kehidupan rumah tangga. Oleh karenanya dalam hal melakukan perbuatan hukum yaitu hutang piutang, sebaiknya suami atau istri harus memperoleh persetujuan pasangannya apabila terjadinya kelalaian dapat dipertanggung jawabkan bersama.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: Wahid Hadi Purnomo
Creators:
CreatorsEmailNIM
Ardiyamtama, RimonUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Utang Piutang
Keywords: Hukum Islam; Hukum positif; Hutang Piutang;
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Editor : Kuntum L.R------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 13 Feb 2015 03:16
Last Modified: 13 Feb 2015 03:16
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/774

Actions (login required)

View Item View Item