Kedudukan Amicus Curiae dalam sistem peradilan di Indonesia

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Pamungkas, Maulana Mahrus Alam (2025) Kedudukan Amicus Curiae dalam sistem peradilan di Indonesia. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Maulana Mahrus Alam Pamungkas_05040420070.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Maulana Mahrus Alam Pamungkas_05040420070_Full.pdf
Restricted to Repository staff only until 25 February 2028.

Download (2MB)

Abstract

Perkembangan hukum di Indonesia telah mengalami banyak perubahan signifikan, terutama dalam bidang Peradilan Konstitusi. Perkembangan sistemhukum di Indonesia mengakomodasi berbagai instrumen hukum yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas putusan Pengadilan. Sistem peradilan modern menuntut adanya keterbukaan dan partisipasi dari berbagai pihak dalam proses pengambilan keputusan, termasuk pihak luar yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara. Salah satu bentuk partisipasi ini adalah “Amicus Curiae” atau yang dikenal sebagai “sahabat pengadilan”. Amicus Curiae adalah individu atau organisasi yang diundang atau diberi izin oleh Pengadilan untuk memberikan pendapat atau informasi yang relevan dengan perkara yang sedang diproses. Skripsi yang berjudul “Kedudukan Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia” Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana kedudukan Amicus Curiae dalam Sistem Peradilan Indonesia dan Bagaimana tinjauan Fiqih Siyaasah terhadap kedudukan Amicus Curiae sebagai pertimbangan hakim. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif deskriptif yang dimana suatu proses yang mengkaji aspek-aspek untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada yang berlandaskan pada Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan MK 4/2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan MK 2/2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hail Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU.PRES XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2024.dalam hal ini untuk mengetahui terkait bagaimana Amicus Curiae dalam system peradilan di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kedudukan Amicus Curiae (sahabat pengadilan) di Indonesia masih berada dalam posisi yang belum sepenuhnya diatur dan diakui secara tegas dalam sistem hukum nasional. Meskipun terdapat beberapa peraturan yang membuka kemungkinan bagi partisipasi pihak ketiga dalam proses peradilan, seperti dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang kekuasan kehakiman, Mekanisme dan regulasi khusus yang lebih jelas terkait Amicus Curiae belum tersedia. Berdasarkan hasil yang dijelaskan diatas, penulis berharap Mahkamah konstitusi diharapkan segera Membuat Regulasi yang mengatur Amicus Curiae secara spesifik dan berkedudukan hukum tetap . Pembentukan regulasi ini diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat dalam pengawasan dan aapenegakan hukum supaya tercapainya kepastian hukum keadilan hukum dan kebermanfaatan hukum.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Pamungkas, Maulana Mahrus Alamraalampamungkas952@gmail.com05040420070
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorLuthfy, Riza Multazamrizamultazam@uinsa.ac.id2109118601
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Keywords: Amicus curiae
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Maulana mahrus alam pamungkas Alam
Date Deposited: 25 Feb 2025 02:16
Last Modified: 25 Feb 2025 02:17
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/78033

Actions (login required)

View Item View Item