This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Hidayat, Ahmad Alif (2025) Penguatan independensi komisi pemberantasan korupsi dalam sistem ketatanegaraan indonesia: studi putusan mahkamah konstitusi nomor 70/puu-XVII/2019. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
![]() |
Text
Ahmad Alif Hidayat_05020421023 OK.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
Ahmad Alif Hidayat_05020421023 Full.pdf Restricted to Repository staff only until 23 April 2028. Download (2MB) |
Abstract
Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga penegak hukum tindak pidana korupsi yang diberikan kewenangan pro justitia dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Semula, desain kelembagaan KPK merupakan lembaga negara independen terpisah dari lembaga negara utama. Namun pasca terjadinya revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, kelembagaan KPK dileburkan ke dalam cabang kekuasaan eksekutif yang mengakibatkan terjadinya penurunan independensi secara kelembagaan. Skripsi ini menjawab pertanyaan yang dituangkan dalam dua rumusan masalah: (1) Penguatan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dengan berdasar Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019; dan Bagaimana Independensi Kedudukan lembaga KPK menurut Fiqh Siyāsah Dusturiyah. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan oleh penulis menggunakan studi kepustakaan dengan mengumpulkan dokumen-dokumen yang sesuai dengan topik penelitian terkait. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 memberikan penegasan dua makna status kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan merubah ketentuan pada pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yakni “Lembaga eksekutif yang dalam menjalankan tugasnya bersifat independen dan terbebas dari pengaruh kekuasaan apapun”. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 tidak memberikan penguatan terhadap independensi KPK justru melemahkan posisi KPK dengan meletakkannya menjadi lembaga semi independen. Sejalan dengan kesimpulan di atas, penulis memberikan rekomendasi beberapa langkah penting untuk melakukan perbaikan penguatan independensi KPK, antara lain: pertama, melakukan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengembalikan kelembagaan KPK menjadi lembaga negara independen sepenuhnya. Kedua: melakukan penguatan, sinegritas, dan peran lembaga penyokong KPK seperti kepolisian dan kejaksaan dengan pengawasan yang baik
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Hukum Hukum > Hukum Tata Negara |
||||||||
Keywords: | Korupsi; Pemberantasan korupsi | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara Islam | ||||||||
Depositing User: | Student Ahmad Alif Hidayat | ||||||||
Date Deposited: | 23 Apr 2025 04:25 | ||||||||
Last Modified: | 23 Apr 2025 04:25 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/79709 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |