Kedudukan deponering dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia: studi kasus Bibit-Chandra

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Mayrosa, Putri Ananda (2025) Kedudukan deponering dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia: studi kasus Bibit-Chandra. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Putri Ananda Mayrosa_05020721044.pdf

Download (4MB)
[img] Text
Putri Ananda Mayrosa_05020721044_Full.pdf
Restricted to Repository staff only until 14 May 2028.

Download (4MB)

Abstract

Pengesampingan perkara (deponering) merupakan kewenangan yang hanya dimiliki Jaksa Agung dan terbukti dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Pengesampingan perkara (deponering) merupakan perwujudan dari asas oportunitas yang memiliki makna, bahwa penuntut umum memiliki wewenang untuk tidak melakukan atau dengan kata lain mengesampingkan perkara sekalipun terdapat adanya bukti yang cukup. Pengesampingan perkara (deponering) memiliki 2 (dua) dasar hukum, yakni tertulis dan tidak tertulis (hukum kebiasaan). Pengesampingan perkara sendiri berbeda dengan penghentian penuntutan. Tujuan adanya pengesampingan perkara (deponering) yakni kepentingan umum agar apabila perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan, maka akan dapat merugikan kepentingan umum. Disebut dengan kepentingan umum meliputi kepentingan bangsa dan/atau negara dan masyarakat. Dalam praktiknya, pengesampingan perkara (deponering) memiliki 2 (dua) peranan yaitu peranan aktif dan peranan pasif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dalam hal ini mengkaji dan menganalisis beberapa bahan hukum yang berhubungan langsung dengan studi kasus, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan sebagainya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini bersifat kualitatif dengan pola pikir deduktif yang mana peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan studi kasus. Hasil kesimpulan ini dapat disimpulkan bahwa kedudukan deponering ada dalam Pasal 140 Ayat (2) huruf a pada KUHAP yang merupakan kewenangan dari penuntut umum untuk tidak menuntut suatu perkara demi kepentingan umum. Penerapan deponering atas asas oportunitas dan atas tinjauan yuridis terhadap perkara Bibit-Chandra tidak memiliki tolak ukur ‘kepentingan umum’ yang pasti. Dalam praktik deponering terhadap perkara tersebut, masih mengutamakan kepentingan politik daripada kepentingan umum. Pengeluaran surat pelarangan ke luar negeri juga tanpa persetujuan Pimpinan KPK yang lain, hal tersebut dimaksud dengan penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan hasil penelitian, penulis dengan ini memberikan saran kepada pemerintah untuk memperjelas kriteria kepentingan umum demi mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan keputusan penghentian penuntutan tetap dalam hukum dan keadilan, serta adanya pengawasan dan transparansi, dan juga melibatkan para ahli dalam pengambilan keputusan, penambahan penjelas mengenai ‘kepentingan umum’ dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia pada Pasal 35 huruf c.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Mayrosa, Putri Anandaputrimayrosa03@gmail.com05020721044
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorNingtyas, Mega Ayumegahayu700@gmail.com2004129302
Subjects: Hukum > Hukum Pidana
Hukum
Korupsi
Keywords: Deponering; kewenangan Jaksa Agung
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Publik Islam
Depositing User: Putri Ananda Mayrosa
Date Deposited: 14 May 2025 05:42
Last Modified: 14 May 2025 05:42
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/80191

Actions (login required)

View Item View Item