Argumentasi lembaga falakiyah pbnu terhadap penggunaan kriteria qat‘iy al-ru’yah sebagai salah satu dasar penentuan awal bulan hijriah perspektif astronomi

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Djefryei, Qurrotul Ainaini (2025) Argumentasi lembaga falakiyah pbnu terhadap penggunaan kriteria qat‘iy al-ru’yah sebagai salah satu dasar penentuan awal bulan hijriah perspektif astronomi. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Qurrotul Ainaini Djefryei_05020621034.pdf

Download (4MB)
[img] Text
Qurrotul Ainaini Djefryei_05020621034_Full.pdf
Restricted to Repository staff only until 14 May 2028.

Download (4MB)

Abstract

Lembaga Falakiyah PBNU menciptakan kriteria qat‘iy al-ru’yah dengan menetapkan elongasi 9,9 derajat sebagai dasar visibilitas hilal, menandai pergeseran dari rukyat murni ke integrasi hisab. Langkah ini mencerminkan upaya Lembaga Falakiyah PBNU menyesuaikan metode penetapan awal bulan Hijriah dengan perkembangan astronomi, sekaligus mengurangi ketidakpastian dan perbedaan dalam kalender ibadah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji argumen Lembaga Falakiyah PBNU terkait kriteria qat‘iy al-ru’yah dalam penentuan awal bulan Hijriah serta meninjau relevansinya dari perspektif astronomi untuk mewujudkan kalender Islam yang seragam. Data penelitian ini menggunakan metode field research dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data meliputi hasil wawancara dengan K.H Shofiyullah, serta artikel, jurnal dan internet yang membahas kriteria qat‘iy al-ru’yah.. Teknik Pengumpulan data mencakup wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan deskriptif kualitatif untuk mendiskripsikan argumentasi Lembaga Falakiyah PBNU terhadap penggunaan qat‘iy al-ru’yah sebagai salah satu dasar penentuan awal bulan Hijriah, persepektif astronomi tentang kriteria qat‘iy al-ru’yah. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan: pertama, kriteria qat‘iy al-ru’yah dirumuskan untuk mencegah bulan Hijriah kurang dari 29 hari, merespons kasus istikmal yang berpotensi memotong umur bulan menjadi 28 hari. menetapkan elongasi 9,9 derajat sebagai batas aman untuk awal bulan. Dirancang melalui kolaborasi ulama, astronom, dan ahli falak yang telah disepakati dalam forum NU seperti Rakernas dan Muktamar, meski belum berstatus fatwa resmi. Kedua, secara Astronomi Hilal dapat terlihat jika elongasi mencapai 7 derajat dengan faktor tambahan seperti ketinggian Bulan, umur Bulan, dan kondisi atmosfer. Meskipun elongasi 9,9 derajat secara teori memungkinkan hilal terlihat, kriteria seperti Ilyas menyarankan elongasi minimal 10,5 derajat untuk visibilitas yang lebih optimal. Sejalan dengan kesimpulan di atas, penulis menyarankan: Pertama, Perlu adanya upaya untuk mengeluarkan fatwa resmi dari Lembaga Falakiyah PBNU terkait kriteria qat‘iy al-ru’yah. Kedua, Kajian berkelanjutan mengenai kriteria qat‘iy al-ru’yah perlu disempurnakan agar batas maksimal visibilitas hilal (qat‘iy) dapat berlaku dalam jangka panjang tanpa perlu perubahan mendesak.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Djefryei, Qurrotul Ainainiqurrotulainaini99@gmail.com05020621034
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorKhazin, A. Muftiamuftikhazinfaza@gmail.com2013037301
Subjects: Astronomi
Hisab dan Rukyah
Keywords: Hilal; qat‘iy al-ru’yah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Falak
Depositing User: Qurrotul Ainaini Djefryei
Date Deposited: 14 May 2025 04:39
Last Modified: 14 May 2025 04:39
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/80208

Actions (login required)

View Item View Item