This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Zafira, Aisyah (2025) Tindak pidana kekerasan seksual nonfisik pada pasal 5 undang-undang nomor 12 tahun 2022 dalam perspektif teori minimalis. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel.
![]() |
Text
Aisyah Zafira_05010321003 OK.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
Aisyah Zafira_05010321003 Full.pdf Restricted to Repository staff only until 20 May 2028. Download (2MB) |
Abstract
Kekerasan seksual dalam ragamnya telah berkembang karena interaksi dinamis kehidupan sosial. Dirumuskannya regulasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 untuk mengklasifikasikan perbuatan yang dapat diidentifikasi sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Dalam UU TPKS dijelaskan bahwa salah satu bentuk kekerasan seksual adalah pelecehan seksual nonfisik. Kelerasan seksual nonfisik dapat berbentuk seperti catcalling, komentar seksis, dan perilaku verbal (siulan) maupun nonverbal (isyarat tubuh) tanpa kontak fisik dapat ditemui pada kehidupan sehari hari. Dampaknya korban dapat merasa terancam secara psikologis dan sosial. Meskipun UU TPKS telah mengatur tindakan ini, pengaturan dalam Pasal 5 masih abstrak dan tidak dapat memberikan batasan konkret mengenai unsur subjektif yang dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik. Berlandaskan dari hal tersebut, penelitian ini membahas dua permasalahan tentang pengaturan tindak pidana kekerasan seksual nonfisik dalam UU TPKS serta tinjauan dari teori minimalis. Penelitian ini menggunakan metode jenis penelitian normatif dengan diperkuat studi kepustakaan dan pendekatan penelitian statute approach dengan mengkaji peraturan perundang-undangan terkait kekerasan seksual dan pemidanaan serta conseptual approach untuk pendekatan yang didasarkan pada teori-teori hukum terkhususnya teori minimalis pidana demi memahami dan meninterpretasi aturan-aturan hukum tentang pelecehan dan kekerasan seksual nonfisik serta studi pustaka yang berkonsep tentang teori minimalis dan pemidanaan dengan metode analisis pendekatan deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa kekerasan seksual nonfisik dalam pasal 5 diidentifikasi sebagai perbuatan pelecehan yang merendahkan atau mempermalukan, penanganannya dengan sarana penal. Ditinjau dari teori minimalis pasal 5 UU TPKS bersifat overkriminalisasi karena hukuman tidak sepadan dengan perbuatannya yang masih abstrak dan tanpa batas yang konkret serta bersifat subjektif. Dalam hukum pidana Islam tidak ada penjatuhan uqūbah bagi pelaku pelecehan seksual nonfisik namun dijatuhi dosa sehingga diharuskan bertaubat karena dalam hukum pidana Islam pidana digunakan sebagai opsi paling akhir. Teori minimalis menyarankan agar perbuatan pelecehan seksual nonfisik lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme non penal, seperti konseling atau intervensi pekerja sosial dan juga merestorasi hak-hak korban yang telah dilanggar melalui restitusi Penelitian ini merekomendasikan agar adanya evaluasi dalam penerapan hukum pidana terhadap kekerasan seksual nonfisik. Penanganannya dapat dilakukan dengan sarana non penal atau lewat penyelesaian ranah sosial untuk mencapai pidana yang proporsional dan menghindari penegakan hukum yang overcriminalization.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Hukum | ||||||||
Keywords: | Kekerasan seksual | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam | ||||||||
Depositing User: | Aisyah Zafira | ||||||||
Date Deposited: | 20 May 2025 04:32 | ||||||||
Last Modified: | 20 May 2025 04:32 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/80377 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |