Analisis perkembangan pemaknaan konsep open legal policy pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Haq, Neha Hifa (2025) Analisis perkembangan pemaknaan konsep open legal policy pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Neha Hifa Haq_05020721042.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Neha Hifa Haq_05020721042_ Full.pdf

Download (2MB)

Abstract

Skripsi ini dilatarbelakangi dengan adanya perkembangan pemaknaan open legal policy berupa penambahan norma baru klasifikasi pengecualian perkara open legal policy yang dapat diadili di Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XXI/2022. Rumusan masalah yang diangkat dalam skripsi ini yaitu bagaimana perkembangan konsep open legal policy di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan bagaimana perkembangan pemaknaan konsep open legal policy pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan yakni UUD 1945 dan UU MK, pendekatan konseptual untuk mengkaji konsep open legal policy, case approach yakni pendekatan pada kasus Putusan MK No 112/PUU-XX/2022 dan pendekatan komparatif yakni dikomparasikan dengan negara Amerika Serikat. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research). Selanjutnya, bahan hukum dianalisis secara kualitatif yang mengacu pada UUD 1945 dan UU MK kemudian disajikan secara deduktif yakni membahas open legal policy di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan open legal policy dalam Putusan MK No 112/PUU-XX/2022 untuk menjawab rumusan masalah. Hasil penelitian ini menyimpulkan terdapat klasifikasi pengecualian open legal policy yang dapat diadili di Mahkamah Konstitusi mulai tahun 2005 hingga sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XXI/2022 yakni melanggar moralitas, melanggar rasionalitas, ketidakadilan yang intolerable ranah kelembagaan, aturan tidak dapat dilaksanakan, menyebabkan problematika kelembagaan, aturannya menyebabkan kebuntuan hukum (dead lock), menimbulkan konstitusionalitas warga negara, menghambat pelaksanaan kinerja lembaga negara yang bersangkutan, bertentangan dengan hak politik, bertentangan dengan kedaulatan rakyat, tidak melampaui kewenangan pembentuk undang- undang, bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan dan bertentangan dengan UUD 1945. Namun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU- XXI/2022 terdapat penambahan norma baru klasifikasi pengecualian open legal policy yang dapat diadili di mahkamah konstitusi yakni ketidakadilan yang intolerable ranah individu dan menimbulkan persoalan yang menyebabkan ketidakadilan dan bersifat diskriminatif bila dikaitkan dengan persyaratan yang bersifat substantif. Sejalan dengan kesimpulan diatas, peneliti menyarankan: Pertama, mendorong Mahkamah Konstitusi untuk lebih teliti dalam memeriksa perkara open legal policy apakah perkara tersebut masuk klasifikasi pengecualian open legal policy ataukah tidak. Kedua, Merevisi UU MK dengan menambahkan norma open legal policy sebagai upaya kepastian hukum manakala Mahkamah Konstitusi mengadili perkara open legal policy yang serupa.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Haq, Neha Hifahifaneha@gmail.com05020721042
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorWijaya, Arifrifjaya2@gmail.com2019077101
Subjects: Hukum
Hukum > Hukum Tata Negara
Hukum > Hukum Peradilan
Keywords: Open legal policy; Mahkamah Konstitusi
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam
Depositing User: NEHA HAQ
Date Deposited: 16 Jun 2025 04:45
Last Modified: 16 Jun 2025 04:50
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/81080

Actions (login required)

View Item View Item