This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Ma'arif, M. Syamsul (2009) Kedudukan Dissenting Opinion Hakim dalam menjatuhkan vonis pidana menurut UU no. 8 th. 1981 (pasal 182 ayat 6) tentang hukum acara pidana dalam perspektif hukum acara peradilan Islam. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
M. Syamsul Ma'arif_C02304026.pdf Download (2MB) |
Abstract
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan dengan Judul Kedudukan Dissenting opinion Hakim Dalam Menjatuhkan Vonis Pidana Menurut UU No 8 Tahun 1981 (Pasal 182 Ayat 6) Tentang Hukum Acara Pidana dalam perspektif hukum acara peradilan Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab bagaimana kedudukan dissenting opinion dalam hukum acara pidana serta akibat hukumnya bagi terdakwa menurut hukum acara pidana Islam. Guna menjawab permasalahan di atas, maka penelitian yang dilakukan disini menggunakan metode deskriptif analisis yaitu menggambarkan tentang pranata dissenting opinion dalam hukum acara pidana, dengan pola pikir deduktif yakni dengan menggunakan teori-teori atau dalil-dalil yang bersifat umum tentang dissenting opinion untuk mencapai kesimpulan yang khusus. Hasil penelitian menyatakan bahwa kedudukan pranata dissenting opinion adalah penolakan hakim minoritas terhadap keputusan hakim mayoritas dengan mempunyai dasar hukum dan penafsiran yang berbeda dengan hakim yang lain. Dalam hukum acara pidana kedudukan dissenting opinion tidak kuat sebagai dasar hukum, namun hanya sebagai sebuah yurisprudensi yang tidak berkekuatan hukum. Putusan yang mengandung dissenting opinion hanya dicatat dan dibukukan sebagai referensi dalam menganalisa kasus yang sama. Sejalan dengan kesimpulan diatas, pranata dissenting opinion dalam hukum acara peradilan Islam termasuk dalam ruang lingkup ijtihad hakim, namun dalam peradilan Islam ijtihad hakim merupakana yurisprudensi yang bisa dijadikan sebagai hujjah (dasar) dalam menjatuhkan vonis pidana pada kasus yang sama apabila sesuai dengan prosedur yang berlaku (memenuhi syarat dan rukun sebagai hakim mujtahid). Pranata dissenting opinion tidak mengubah putusan bagi terdakwa, hanya sebagai pertimbangan apabila terjadi PK atau banding. Demikian juga dalam peradilan Islam ijtihad hakim tidak bisa merubah hukum bagi terdakwa yang telah diputuskan terdahulu, walaupun dengan dalil-dalil dan hujjuah yang sama kuat secara prosedural. Dissenting opinion merupakan pranata baru dalam sistem hukum acara peradilan di Indonesia, karena itu saran penulis agar para praktisi hukum maupun masyarakat pada umumnya untuk lebih mengkaji lagi tentang dissenting opinion dalam rangka mencari kebenaran yang hakiki dalam hukum.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||
Subjects: | Hukum Islam Hukum > Hukum Pidana Islam |
||||||
Keywords: | Dissetting Opinion; Hukum Pidana; Hukum Acara Peradilan | ||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah Jinayah | ||||||
Depositing User: | Editor: Library Administrator----- Information-----http://library.uinsby.ac.id | ||||||
Date Deposited: | 10 Nov 2009 | ||||||
Last Modified: | 04 Mar 2019 06:24 | ||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/8119 |
Actions (login required)
View Item |