Studi perbandingan pengaturan masa jabatan DPR dalam konstitusi di Indonesia, Filipina, Dan Italia

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Ma'ruf, Syochibul Amar (2025) Studi perbandingan pengaturan masa jabatan DPR dalam konstitusi di Indonesia, Filipina, Dan Italia. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Syochibul Amar Ma'ruf_05030721056 OK.pdf

Download (3MB)
[img] Text
Syochibul Amar Ma'ruf_05030721056 Full.pdf
Restricted to Repository staff only until 27 July 2028.

Download (3MB)

Abstract

Periodesasi masa jabatan organisasi seperti lembaga negara merupakan hal yang penting untuk menciptakan regenerasi dan mencegah tindakan sewenang-wenang. Namun sayangnya, periodesasi masa jabatan DPR di Indonesia tidak mengatur secara jelas seperti halnya negara Filipina dan Italia yang diatur secara konkrit dan jelas dalam konstitusinya. Filipina dan Italia mengatur periodesasi masa jabatan DPR dalam konstitusi tentu tidak lepas dari sejarah di masa kelam dan menutup ruang terjadi kesewenang-wenangan di lingkup legislatif. Skripsi ini menjawab pertanyaan yang dituangkan dalam dua rumusan masalah: bagaimana pengaturan masa jabatan DPR dalam konstitusi di Indonesia, Filipina, dan Italia; dan perbandingan pengaturan masa jabatan DPR dalam konstitusi di Indonesia, Filipina, dan Italia. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian yuridis normatif (penelitian hukum doktrinal). Data penelitian ini dihimpun menggunakan library research dengan pendekatan statute approach serta comparartive approach. Teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik deduktif yang berasal dari teori dan bahan hukum penelitian yang ada yang kemudian diolah dan dianalisis menggunakan teori Hukum Tata Negara, pembatasan kekuasaan, perwakilan, dan jabatan. Hasil penelitian dari penelitian ini menyimpulkan: pertama, periodesasi masa jabatan DPR di Indonesia tidak diatur secara tegas dalam undang-undang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3. Filipina mengatur periodesasi masa jabatan DPR cukup jelas dalam konstitusinya hanya dibatasi 3 periode berturut-turut yang mana tiap periodenya 3 tahun dan tidak dapat mencalonkan kembali. Kemudian, Konstitusi Italia mengatur masa jabatan DPR hanya 5 tahun dan tidak diperkenankan menjabat kembali kecuali dalam keadaan peranng atau undang menentukan lain. Kedua, dari ketiga negara tersebut, Indonesia, Filipina, dan Italia hanya Indonesia yang tidak mengatur secara jelas mengenai periodesasi masa jabatan DPR hingga terjadi kesewenang-wenangan, seperti korupsi dan banyak anggota DPR yang menjabat secara absolut atau tanpa batas. Sejalan dengan kesimpulan di atas, penulis menyarankan: Pertama, menempatkan periodesasi masa jabatan DPR dalam hierarki peraturan perundang-undang tertinggi yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Kedua, periodesasi masa jabatan DPR hanya 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan. Ketiga, memerintahkan MPR untuk menetapkan jumlah anggota DPR secara tegas dalam konstitusi dengan tujuan untuk efisiensi anggaran. Keempat, memerintahkan MPR untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 untuk mencegah pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Ma'ruf, Syochibul Amar23amarmaruf23@gmail.com05030721056
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorLuthfy, Riza Multazamrizamultazam@uinsby.ac.id2109118601
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Keywords: Uadang undang; DPR
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Publik Islam
Depositing User: Syochibul Amar Ma'ruf
Date Deposited: 27 Jul 2025 16:51
Last Modified: 27 Jul 2025 16:51
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/82906

Actions (login required)

View Item View Item