Analisis perpanjangan masa jabatan badan permusyawaratan desa dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 perspektif fiqih siyasah

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Syahputra, Ardian Dwi (2025) Analisis perpanjangan masa jabatan badan permusyawaratan desa dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 perspektif fiqih siyasah. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Ardian Dwi Syahputra_05040421065.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Ardian Dwi Syahputra_05040421065_Full.pdf
Restricted to Repository staff only until 29 July 2028.

Download (1MB)

Abstract

Perpanjangan Masa Jabatan BPD yang bertambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun merupakan respon atas bertambahnya masa jabatan kepala desa, maka dari itu penting dalam mengkaji apakah penambahan masa jabatan terhadap BPD ini sudah sesuai atau tidak dengan kebutuhan serta peraturan yang ada. Berdasarkan hal inilah peneliti hendak mengkaji permasalahan tersebut yang akan dirumuskan menjadi 2 Rumusan Masalah yakni, Pertama adalah Bagaimana Analisis Yuridis Perpanjangan Masa Jabatan BPD dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, dan yang kedua adalah Bagaimana Analisis Perpanjangan Masa Jabatan BPD Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Perspektif Fiqih Siyasah. Dalam penelitian yang dilakukan ini penulis menggunakan metode penelitian Yuridis normatif melalui pendekatan Perundang-undangan atau Statute Approach, adapun untuk bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari Peraturan Perundang-Undangan, Naskah Akademik, Buku-buku dan juga jurnal yang berkaitan dengan penelitian ini yang dikumpulkan dengan metode Library Research yang kemudian dibentuk menjadi sistematis dan dilanjutkan dengan menggunakan konsep Fiqih Siyasah. Hasil dari penelitian yang di lakukan menunjukkan bahwa, yang pertama adalah bahwa Perpanjangan Masa Jabatan terhadap BPD ini telah sesuai dengan kebutuhan untuk pengawasan terhadap kinerja kepala desa, sesuai dengan ketentuan dalam Naskah Akademik yang memberikan kesetaraan dalam keududukan atau kesamaan. Yang kedua adalah Bahwa Perpanjangan Masa jabatan terhadap BPD ini sejalan dengan konsep Fiqih Siyasah Dusturiyah tentang Ahlu al Halli Wa al-Aqdi dan sesuai dengan prinsip keadilan yang diperintahkan dalam Al-Qur’an. Berdasarkan hasil penelitian tersebut maka sudah menjadi keharusan bagi BPD untuk melaksanakan tugas dalam pengawasan dan menjalankan tugasnya dengan maksimal agar penambahan masa jabatan yang diberikan maksimal.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Syahputra, Ardian Dwiardianz.dwisyahputra@gmail.com05040421065
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorRahmad, Ahmad Khubby Aligoesbobby@gmail.com2020097801
Subjects: Hukum
Demokrasi
Keywords: Perpanjangan masa jabatan BPD; fiqih siyasah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Ardian Dwi Syahputra
Date Deposited: 29 Jul 2025 04:27
Last Modified: 29 Jul 2025 04:27
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/83342

Actions (login required)

View Item View Item