Perlindungan hukum terhadap pembeli atas pengikatan perjanjian jual beli bertingkat: studi kasus di kantor notaris Sisa Katharina S.H., M.Kn. Sidoarjo

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Putri, Vira Afni Navada (2025) Perlindungan hukum terhadap pembeli atas pengikatan perjanjian jual beli bertingkat: studi kasus di kantor notaris Sisa Katharina S.H., M.Kn. Sidoarjo. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Vira Afni Navada Putri_05040721077 full.pdf
Restricted to Repository staff only until 5 August 2028.

Download (3MB)
[img] Text
Vira Afni Navada Putri_05040721077.pdf

Download (3MB)

Abstract

Permasalahan hukum kerap terjadi dalam jual beli tanah jika pembeli tidak segera melakukan balik nama sertifikat, terutama ketika nama dalam sertifikat masih atas nama pemilik awal. Dalam kasus di Kantor Notaris Sisa Katharina, S.H., M.Kn. di Sidoarjo, proses jual beli dilakukan menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli bertingkat dan Surat Kuasa Menjual karena penjual belum membalik namakan sertifikat dari pemilik sebelumnya. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur pelaksanaan balik nama sertifikat pada pengikatan perjanjian jual beli bertingkat serta perlindungan hukum terhadap pembeli atas pengikatan perjanjian jual beli bertingkat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta teknik analisis data menggunakan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan notaris serta studi dokumen. Peraturan yang digunakan mencakup KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, serta Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah mengenai penggunaan PPJB dan kuasa menjual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengikatan Perjanjian Jual Beli bertingkat dan Surat Kuasa Menjual digunakan sebagai solusi ketika sertifikat belum dibalik nama dari pemilik awal ke penjual selama memenuhi syarat sah perjanjian sebagai perjanjian pendahuluan jual beli tanah. Perlindungan hukum bagi pembeli atas peengikatan perjanjian jual beli bertingkat dapat diberikan melalui dua bentuk yaitu aspek preventif, seperti pemeriksaan dokumen, status tanah, serta kejelasan para pihak sebelum perjanjian dibuat, dan juga aspek represif apabila muncul hambatan, misalnya dengan memberikan solusi hukum atas gugurnya kuasa karena pemberi kuasa meninggal dunia. Penting bagi pembeli untuk segera melakukan balik nama sertifikat setelah transaksi jual beli guna menghindari risiko hukum di masa depan. Pemerintah juga perlu meningkatkan sosialisasi terkait pentingnya proses balik nama sertifikat tanah serta memberikan kemudahan administrasi dan insentif biaya agar lebih banyak masyarakat yang terdorong untuk melakukan prosedur ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Putri, Vira Afni Navadaviraafni@gmail.com05040721077
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorLuthfy, Riza Multazamrizamultazam@uinsby.ac.id2109118601
Subjects: Hukum > Hukum Perdata
Jual Beli
Perlindungan Konsumen
Keywords: Hukum; pembeli; jual beli
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Publik Islam
Depositing User: Vira Afni Navada Putri
Date Deposited: 05 Aug 2025 06:36
Last Modified: 05 Aug 2025 06:36
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/83453

Actions (login required)

View Item View Item