This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Mahfudz, Ali (2010) LATAR BELAKANG KUA KEC. BURNEH MELANGSUNGKAN PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI DESA BETES KEC. BURNEH KAB. BANGKALAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
|
Text
cover.pdf Download (17kB) | Preview |
|
|
Text
daf.isi.pdf Download (113kB) | Preview |
|
|
Text
abstrak.pdf Download (27kB) | Preview |
|
|
Text
bab1.pdf Download (98kB) | Preview |
|
|
Text
bab2.pdf Download (125kB) | Preview |
|
|
Text
bab3.pdf Download (90kB) | Preview |
|
|
Text
bab4.pdf Download (79kB) | Preview |
|
|
Text
bab5.pdf Download (44kB) | Preview |
|
|
Text
daf.pustaka.pdf Download (22kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK
Skripsi ini adalah, hasil penelitian lapangan tentang Latar belakang KUA Kec. Burneh melangsungkan perkawinan di bawah umur di Desa Betes Kec. Burneh Kab. Bangkalan Dalam Perspektif Hukum Islam dan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah, yaitu : Bagaimana latar belakang KUA Kec. Burneh melangsungkan perkawinan di bawah umur? Dan bagaimana tinjauan Hukum lslam dan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tersebut.
Data yang dihimpun melalui penelitian lapangan, selanjutnya dianalisis dengan metode deskriptif, kemudian ditarik di ambil melalui logika deduktif, yaitu mengemukakan teori yang bersifat umum, dalam hal ini teori nikah di bawah umur kemudian ditarik pada permasalahan khusus adalah praktek pelaksanaan pernikahan di bawah umur di desa Betes Kec Burneh Kab Bangkalan.
Hasil penelitian menyebutkan bahwa dalam pemasalahan perkawinan dibawah umur, pertama kali yang perlu dibahas adalah menentukan batas umur pernikahan. Dalam Hukum Islam tidak ada ketegasan mengenai batasan umur ini. secara umum hanya menjelaskan bahwa seseorang boleh menikah jika umurnya sudah layak untuk menikah dan sudah dewasa (baligh), meskipun tidak dijelaskan secara rinci dalam Hukum Islam. Kemudian yang dimaksud adalah batas umur yang sudah ditetapkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 15 yang menjelaskan bahwa umur pernikahan adalah minimal 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Analisa diatas mengantarkan pada sebuah kesimpulan bahwa pernikahan yang dilakukan dibawah umur 19 tahun bagi laki-laki dan 16 Tahun bagi perempuan hukumnya tidak sah.
Ada dua saran yang ingin penulis sampaikan terkait dengan pembahasan yang ada dalam skripsi ini, yaitu; pertama, kepada pemegang otoritas terhadap permasalahan berlangsungnya pernikahan dibawah umur ini (KUA setempat) agar lebih memperhatikan mengenai validitas umur dari calon pasangan yang akan melangsungkan perkawinan. Dan kepada KUA Kec. Burneh (setempat) harus memberikan peringatan terhadap calon mempelai atau kepada walinya agar lebih memperhatikan terhadap UU perkawinan kareran ada kelonggarang mengenai perkawinan di bawah umur yaitu dispensasi supaya lebih berhati-hati dalam hal perkawinan dibawah umur di Desa Betes. Kedua, kepada masyarakat di Desa Betes Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan agar bisa meninggalkan paradigma bahwa pelaksanaan (tunduk) kepada ketentuan UU perkawinan tidak lebih penting dari pada tunduk pada ketentuan syar’I, melainkan harus berjalan sinergis.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||
Subjects: | Hukum Islam > Perkawinan | ||||||
Keywords: | KUA; Perkawinan Di Bawah Umur; | ||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam | ||||||
Depositing User: | Editor: Library Administrator----- Information-----http://library.uinsby.ac.id | ||||||
Date Deposited: | 19 Aug 2010 | ||||||
Last Modified: | 13 Feb 2015 08:22 | ||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/8553 |
Actions (login required)
View Item |