Pandangan Masyarakat Terhadap Jual Beli Dide Di Pasar Krian Sidoarjo: studi analisis hukum islam

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Mistriana, Erik (2010) Pandangan Masyarakat Terhadap Jual Beli Dide Di Pasar Krian Sidoarjo: studi analisis hukum islam. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Erika Mistriana_C02205083.pdf

Download (1MB)
Official URL: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/8659

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan tentang Pandangan Masyarakat Terhadap Jual Beli Dide di pasar Krian – Sidoarjo (Studi Analisis Hukum Islam). Penelitian ini dilakukan demi menjawab dua pertanyaan besar yakni : Bagaimana pandangan masyarakat terhadap hukum jual beli dide di Pasar Krian Sidoarjo? dan Bagaimana pula tinjauan hukum Islam terhadap pandangan masyarakat tentang jual beli dide di Pasar Krian Sidoarjo tersebut?Data penelitian diperoleh melalui pembacaan kajian teks yang berhubungan dengan pasar Krian dan penelitian ini merupakan kwantitatif yang bertujuan memperoleh pemahaman yang otentik mengenai pasar Krian sebagai alat transaksi jual beli dide dengan menggunakan analisis deskriptif dan kesimpulannya menggunakan logika deduktif.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa terdapat berbagai macam pandangan masyarakat mengenai hukum jual bali dide di pasar Krian – Sidoarjo yang merupakan sentral jagal sapi (tempat penyembelihan sapi untuk dijual daging dan darahnya), mulai dari halal, haram sampai dengan tidak tahu. Masyarakat yang memandang jual bahwa beli dide tersebut adalah halal dikarenakan wujudnya bukan lagi berupa darah segar (darah yang mengalir), namun telah menjadi darah padat (beku) karena telah dimasak, di samping itu, pembeli diuntungkan karena harga dide lebih murah, dan penjual mendapat keuntungan lebih besar, serta telah menjadi makanan ringan favorit bagi masyarakat Krian.
Masyarakat yang menganggap jual beli beli dide itu haram adalah dikarenakan Islam melarang umatnya memakan darah, terlebih darah itu menjijikkan dan kotor, sedangkan masyarakat yang lain mengaku tidak mengetahui hukum jual beli dide dan menganggap bahwa jual beli dide di Pasar Krian sudah menjadi kebiasaan lama.Dalam prespektif hukum islam prespektif masyarakat terlihat sebagai berikut pendapat petama (yang mengharamkan ) dan pendapat yang kedua ( yang menghalalkan) dan pendapat yang ketiga ada yang tidak menghukumi ( tidak mengerti)Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka jual beli dide adalah haram karena segi bahan dasar dide berupa darah segar dan mengalir, sehingga karena dzat darah adalah najis, maka memanfaatkannya juga dihukumi haram..

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Mistriana, ErikUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Jual Beli
Keywords: Jual Beli Dide; Marus
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Editor: Library Administrator----- Information-----http://library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 23 Aug 2010
Last Modified: 05 Jul 2019 02:49
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/8659

Actions (login required)

View Item View Item