This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Abidin, Syafereal (2010) Tinjauan Fiqh Jinayah terhadap pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana menurut Permen No.M.2.PK.04-10 Tahun 2007 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan pembebasan bersyarat. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
|
Text
Cover.pdf Download (590kB) | Preview |
|
|
Text
abstrak.pdf Download (37kB) | Preview |
|
|
Text
daf.isi.pdf Download (40kB) | Preview |
|
|
Text
bab1.pdf Download (121kB) | Preview |
|
|
Text
bab2.pdf Download (121kB) | Preview |
|
|
Text
bab3.pdf Download (148kB) | Preview |
|
|
Text
bab4.pdf Download (65kB) | Preview |
|
|
Text
bab5.pdf Download (47kB) | Preview |
|
|
Text
daf.pustaka.pdf Download (22kB) | Preview |
Abstract
Skripsi ini adalah penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan: 1) Bagaimana Prosedur Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Menurut PERMEN No.M.2.PK.04-10 Tahun 2007? 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pemberian Pembebasan Bersyarat Menurut PERMEN No.M.2.PK.04-10 Tahun 2007. Data penelitian dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks yang selanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif analisis dan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pidana di luar lembaga pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (sembilan) bulan. Dalam pemberian pembebasan bersyarat narapidana dan anak didik pemasyarakatan harus melalui persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan yakni: persyaratan substantif dan persyaratan administratif. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki hak penuh terhadap pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana dan anak pidana. Narapidana dan anak didik pemasyarakatan tidak dapat diberikan pembebasan bersyarat apabila terancam hidupnya dan mendapatkan hukuman seumur hidup. Pencabutan dilakukan terhadap hak narapidana dan anak didik pidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat apabila melanggar syarat-syarat yang telah ditentukan. Kejaksaan dan Bapas melakukan pengawasan bagi narapidana dan anak pidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat. Dalam hukum pidana Islam dengan adanya pembebasan bersyarat bagi narapidana dan anak pidana memberikan kesempatan untuk dapat melakukan perbaikan terhadap apa yang pernah dilakukan dan jera tidak akan melakukan hal yang sama. Selain itu juga, agar dapat beraktifitas sebagai mana mestinya sebelum menjadi narapidana. Penetapan masa pidana 2/3 minimal 9 bulan sebagai syarat terhadap pemberian pembebasan bersyarat dalam hukum pidana Islam belum ada penetapannya. Dalam hukum pidana Islam hanya menetapkan batasan terendah dan tertinggi seperti hanya hukuman penjara akan tetapi masalah pembebasan hukuman sudah ada pada zaman Rasulullah saw. Berdasarkan kesimpulan di atas maka disarankan Pertama: bagi narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang mendapatkan pembebasan bersyarat harus menjalankan aktifitas sebagai mana mestinya dan selalu berkelakuan baik dan tidak melanggar hal-hal yang dapat melanggar hukum. Kedua: bagi petugas lebih meningkatkan pembinaan bagi narapidana dalam rangka mewujudkan tujuan pemidanaan sebagai mana mestinya. Ketiga: bagi masyarakat agar dapat memberikan motifasi serta dorongan bagi narapidana dan anak didik pidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat untuk melakukan hal yang positif.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||
Subjects: | Fikih > Fikih Jinayah | ||||||
Keywords: | Pembebasan Bersyarat; Narapidana | ||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah Jinayah | ||||||
Depositing User: | Editor: Library Administrator----- Information-----http://library.uinsby.ac.id | ||||||
Date Deposited: | 30 Aug 2010 | ||||||
Last Modified: | 26 Mar 2018 07:22 | ||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/8750 |
Actions (login required)
View Item |