Tinjauan Maqasid al-Syaraah terhadap penerapan sanksi pidana pencemaran nama baik menurut pasal 27 (3) jo pasal 45 (1) UU No. 11 thn. 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Hanafi, Muhammad Imam (2010) Tinjauan Maqasid al-Syaraah terhadap penerapan sanksi pidana pencemaran nama baik menurut pasal 27 (3) jo pasal 45 (1) UU No. 11 thn. 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (692kB) | Preview
[img]
Preview
Text
abstrak.pdf

Download (78kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daf.isi.pdf

Download (130kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab1.pdf

Download (183kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab2.pdf

Download (255kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab3.pdf

Download (181kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab4.pdf

Download (195kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab5.pdf

Download (74kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daf.pustaka.pdf

Download (102kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan Bagaimana penerapan sanksi pidana pencemaran nama baik menurut pasal 27(3)jo.pasal 45(1) UU No.11 Thn.2008 Tentang ITE dan Bagaimana tinjauan Maqaazid al-Syara'ah terhadap penerapan sanksi pidana pencemaran nama baik dalam kasus UU Para pakar hukum belum sependapat tentang arti dan definisi kehormatan dan nama baik yang terdapat pada undang-undang no 11 tahun 2008 tentang ITE tetapi sependapat bahwa kehormatan dan nama baik menjadi hak seseorang atau hak asasi setiap manusia. Dengan demikian, hanya manusia yang dapat memiliki Sebagai lex specialis dari lex generalis dalam Bab XVI Buku II KUHP, pengertian yuridis pencemaran dan penghinaan dalam rumusan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE harus mengacu pada bentuk-bentuk penghinaan dan pengertian yuridis beserta unsur-unsur dari bentuk-bentuk penghinaan khususnya pencemaran dalam lex generalisnya in casu Bab XVI KUHP tersebut. Disebabkan UU ITE tidak memberikan pengertian yuridis dari kedua kualifikasi pencemaran maupun penghinaan. Maksud dengan adanya hukum pidana yaitu, untuk melindungi masyarakat serta untuk mencapai jalan hidup yang sejahtera lahir dan batin. Sehubungan dengan perlindungan hukum pidana bagi masyarakat dan anggotanya itu perlu diingatkan tentang perkembangan pandangan hukum pidana yang baru, karena sejak lama dipikirkan bahwa pada fungsi primer hukum pidana itu untuk menanggulangi kejahatan, dan fungsi subsidier hukum pidana itu hendaknya mengingat sifat negatifnya sanksi agar baru ditetapkan apabila upaya lain sudah tidak memadai lagi.
Hukum pidana hanyalah salah satu sarana atau upaya penanggulangan kejahatan. Perlindungan terhadap kepentingan manusia yang paling pokok adalah adalah dalam kategori maslahah daruri yang terdri dari lima bidang yaitu din (agama), nafs(jiwa), nasl wa 'ird (keturunan dan kehormatan), mal(harta), dan aql(akal). Kelima unsur tersebut perlu adanya perlindungan, seperti ibadah untuk melindungi agama, ibadah, sholat, zakat, haji untuk melindungi jiwa dan harta, demikian juga masalah uqubah untuk melindungi harta, jiwa dan kehormatan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Hanafi, Muhammad Imam--UNSPECIFIED
Subjects: Hukum Islam
Keywords: Maqaasid al Syara'ah; Sanksi
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah Jinayah
Depositing User: Editor: Library Administrator----- Information-----http://library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 30 Aug 2010
Last Modified: 19 Apr 2018 04:07
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/8760

Actions (login required)

View Item View Item