Haliza, Julita Noer (2025) Analisis kontroversi sidang Isbat awal Bulan Kamariah 1446 H di Provinsi Aceh. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Julita Noer Haliza_05020622029 full.pdf
Restricted to Repository staff only until 2 September 2029.
Download (4MB)
Julita Noer Haliza_05020622029.pdf
Download (4MB)
Abstract
Kasus penetapan awal bulan Kamariah 1446 H yang ada di Provinsi Aceh menimbulkan banyak kontroversi, yang mana tidak adanya komunikasi antara Kemenag Pusat dengan Kemenag Daerah khusunya di Kabupaten Aceh Besar dan penggunaan aplikasi yang belum tersertifikasi resmi di Kabupaten Aceh Jaya. Skripsi ini ditulis untuk menjawab masalah tentang faktor yang menyebabkan kontroversi dalam sidang isbat awal bulan Ramadan dan Zulhijah 1446 H di Provinsi Aceh sekaligus prosedur yang memenuhi kriteria yuridis oleh sidang isbat Rukyat Hilal awal bulan Ramadan 1446 H. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif untuk menganalisis terhadap kasus kontroversi, landasan hukum positif (UU Peradilan Agama), serta pedoman teknis dari Mahkamah Agung terkait tata cara pelaksanaan isbat rukyat hilal. Hasil penelitian menunjukkan yang pertama kontroversi sidang isbat awal bulan Kamariah 1446 H di Aceh disebabkan oleh miskomunikasi antara Kementerian Agama pusat, daerah, dan Pengadilan Agama, termasuk penolakan kesaksian non-lokal dan penggunaan alat yang belum bersertifikasi resmi. Hal ini menegaskan kebutuhan koordinasi haruslah lebih jelas. Lalu yang kedua, ketidaksesuaian prosedur pada sidang isbat walaupun sebelumnya ada peraturan yuridis, namun dalam praktik ternyata tidak sesuai dengan SK yang berlaku. Yang mana, saksi tidak disumpah oleh hakim melainkan dengan kepala kanwil kemenag Aceh. Kewenangan Pengadilan Agama kurang efektif karena keputusan akhir tetap dipegang Kementerian Agama pusat, sehingga terjadi dinamika pelaksanaan di lapangan. Saran kedepannya agar tidak terjadi hal serupa adalah perlu adanya koordinasi antara Kemenag Pusat dengan Kemenag Daerah dalam pendaftaran permohonan dan seleksi perukyat, perlu adanya peninjauian kembali SK dirjen Badilag, SK bersama 1171 dan 720 terkait pedoman serta tata cara pengisbatan rukyat hilal karena jika sudah ditetapkan walaupun sifatnya tidak mengikat karena bukan undang undang maka bagaimana implementasi hukumnya dan terakhir, penggunaan aplikasi iris pada perukyat dalam melakukan rukyat hilal. Kedepannya, bisa dilakukan pendaftaran sertifikasi aplikasi agar bisa dipertanggung jawabkan keaslian dan validitasnya.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Creators: |
|
||||||||
| Contributors: |
|
||||||||
| Uncontrolled Keywords: | Kontroversi; sidang Isbat; awal Bulan Kamariah | ||||||||
| Subjects: | Astronomi Hukum > Hukum Perdata Hisab dan Rukyah |
||||||||
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Falak | ||||||||
| Depositing User: | Julita Noer Haliza | ||||||||
| Date Deposited: | 02 Sep 2026 02:55 | ||||||||
| Last Modified: | 02 Sep 2026 02:55 | ||||||||
| URI: | https://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/87928 |
