Fathoniansyah, Aqilla Achmad (2025) Penerapan uang paksa (Dwangsom) dalam eksekusi putusan pengadilan tata usaha negara: studi kasus di PTUN Semarang. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Aqilla Achmad Fathoniansyah_5010722003 OK.pdf
Download (2MB)
Aqilla Achmad Fathoniansyah_5010722003 Full.pdf
Restricted to Repository staff only until 6 October 2029.
Download (2MB)
Abstract
Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah adanya hambatan dalam eksekusi putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), khususnya terkait penerapan sanksi uang paksa (dwangsom). Terdapat kekosongan hukum dan kekaburan norma pada Pasal 116 ayat (4) UU No. 9 Tahun 2004 karena belum adanya peraturan pelaksana (Peraturan Pemerintah) yang mengatur secara spesifik mengenai besaran nominal uang paksa, mekanisme pembayaran, serta kejelasan subjek yang bertanggung jawab atas pembayaran tersebut—apakah dibebankan kepada pejabat secara pribadi atau instansi. Hal ini menyebabkan ketidakefektifan penegakan hukum dan ketidakpastian bagi pencari keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dasar hukum dan mekanisme penerapan uang paksa dalam eksekusi putusan, khususnya pada Putusan PTUN Semarang Nomor 86/G/TF/2022/PTUN.SMG. Selain itu, penelitian ini bermaksud menganalisis hambatan yuridis dan prosedural dalam penerapan sanksi dwangsom pada sistem Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan analisis melalui perspektif perundang-undnagan dan pendekatan kasus hukum. Sumber data utama berasal dari data sekunder berupa bahan hukum primer (undang-undang dan petunjuk pelaksanaan Mahkamah Agung) serta data primer yang diperoleh melalui wawancara terstruktur dengan para Hakim di PTUN Semarang, Kupang, Makassar, dan Semarang untuk mendalami hambatan praktis di lapangan. Analisis terhadap putusan PTUN Semarang Nomor 86/G/TF/2022/PTUN.SMG menunjukkan bahwa Majelis Hakim menolak petitum uang paksa yang diajukan penggugat sebesar Rp 1.000.000,00 per hari. Penolakan ini disebabkan oleh kegagalan formil penggugat dalam merinci perhitungan kerugian secara jelas, sehingga tuntutan tersebut dianggap kabur (obscuur libel). Meskipun hakim memiliki kebebasan dan pengetahuan hukum untuk melakukan penemuan hukum (rechtsvinding), ketiadaan aturan teknis mengenai subjek penanggung jawab sanksi menciptakan keraguan yudisial dalam mengabulkan tuntutan tersebut. Penelitian menyimpulkan bahwa implementasi dwangsom belum efektif karena adanya kesenjangan antara das sollen (norma) dan das sein (praktik) akibat kekosongan regulasi teknis. Sebagai saran, pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mengatur prosedur baku penetapan nominal dan kejelasan subjek hukum yang bertanggung jawab atas pembayaran uang paksa demi menjamin kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Creators: |
|
||||||||
| Contributors: |
|
||||||||
| Uncontrolled Keywords: | Hukum; dwangson | ||||||||
| Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara | ||||||||
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Publik Islam | ||||||||
| Depositing User: | Aqilla Qilla Deni supriyanto | ||||||||
| Date Deposited: | 06 Oct 2026 08:21 | ||||||||
| Last Modified: | 06 Oct 2026 08:21 | ||||||||
| URI: | https://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/88129 |
