Muhammad, Arinal Haq (2026) Sejarah perkembangan gerakan Inkar al-Sunnah di Indonesia (1980-1984). Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Arinal Haq Muhammad_A92219078 full.pdf
Restricted to Repository staff only until 9 September 2029.
Download (705kB)
Arinal Haq Muhammad_A92219078.pdf
Download (711kB)
Abstract
Inkar al-Sunnah merupakan suatu paham yang menolak kedudukan Sunnah atau hadis Nabi Muhammad saw. sebagai sumber ajaran Islam setelah al-Qur'an. Gerakan ini telah muncul sejak masa klasik Islam dan berkembang dalam berbagai bentuk hingga masa modern. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejarah kemunculan dan perkembangan Inkar al-Sunnah, mengidentifikasi tokoh serta argumentasi yang digunakan oleh para pengusungnya, dan menganalisis bantahan para ulama terhadap pemikiran tersebut. Kajian ini penting dilakukan untuk memahami dinamika pemikiran Islam yang berkaitan dengan otoritas Sunnah sebagai sumber hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sejarah yang meliputi heuristik, kritik sumber, interpretasi, dan historiografi. Sumber penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup buku, jurnal, artikel ilmiah, dan dokumen yang berkaitan dengan sejarah hadis serta perkembangan gerakan Inkar al-Sunnah. Data yang terkumpul dianalisis secara historis untuk menjelaskan latar belakang kemunculan, perkembangan, dan penyebaran paham Inkar al-Sunnah dari masa klasik hingga Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Inkar al-Sunnah berkembang melalui tiga bentuk utama, yaitu penolakan terhadap seluruh Sunnah, penolakan terhadap sebagian Sunnah, dan penolakan terhadap hadis ahad. Pada masa modern, gerakan ini dipengaruhi oleh kolonialisme Barat, orientalisme, dan pemikiran rasionalistik yang mendorong munculnya tokoh-tokoh seperti Taufik Shidqi, Ahmad Amin, Mahmud Abu Rayyah, Ahmad Khan, dan Ghulam Ahmad Parwez. Di Indonesia, paham ini pernah berkembang pada awal 1980-an sebelum akhirnya dilarang oleh pemerintah. Mayoritas ulama menolak argumentasi Inkar al-Sunnah karena bertentangan dengan ajaran al-Qur'an yang memerintahkan ketaatan kepada Rasulullah saw. Oleh karena itu, Sunnah tetap memiliki kedudukan yang fundamental sebagai sumber hukum Islam kedua setelah al-Qur'an.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Creators: |
|
||||||||||||
| Contributors: |
|
||||||||||||
| Uncontrolled Keywords: | Inkar al-Sunnah; hadis; sunnah; sejarah pemikiran Islam; sumber hukum Islam | ||||||||||||
| Subjects: | Sejarah > Sejarah Indonesia Organisasi Masyarakat |
||||||||||||
| Divisions: | Fakultas Adab dan Humaniora > Sejarah dan Peradaban Islam | ||||||||||||
| Depositing User: | Arinal Haq Muhammad | ||||||||||||
| Date Deposited: | 07 Sep 2026 07:18 | ||||||||||||
| Last Modified: | 07 Sep 2026 07:18 | ||||||||||||
| URI: | https://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/94362 |
