Studi komparasi tentang batas minimal usia perkawinan di Indonesia dan Malaysia : perspektif maqāṣid al-sharī’ah

Khilmiyyah, Abidatul (2023) Studi komparasi tentang batas minimal usia perkawinan di Indonesia dan Malaysia : perspektif maqāṣid al-sharī’ah. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[thumbnail of Abidatul Khilmiyyah_C91217086.pdf] Text
Abidatul Khilmiyyah_C91217086.pdf

Download (2MB)
[thumbnail of Abidatul Khilmiyyah_C91217086_Full.pdf] Text
Abidatul Khilmiyyah_C91217086_Full.pdf
Restricted to Repository staff only until 1 September 2029.

Download (2MB)

Abstract

Skripsi ini berjudul Studi Komparasi tentang Batas Usia Perkawinan di Indonesia dan Malaysia (Perspektif Maqāṣid Al-Sharī’ah) yang memuat rumusan masalah terkait Bagaimana perbandingan batas usia minimal perkawinan antara Indonesia dan Malaysia serta Bagaimana sudut pandang Maqāṣhid Sharī’ah sebagi pisau analisis terhadap ketentuan batas minimal perkawinan di Indonesia dan Malaysia. Adapun dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan. Data primer yang digunakan dalam penelitian ini ialah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, Kompilasi Hukum Islam dan Akta Undang-Undang Keluarga Islam (wilayah-wilayah persekutuan) tahun 1984. Sementara data sekunder penelitian ini diperoleh melalui studi literature seperi buku, jurnal dan artikel yang relevan dengan penelitian ini. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yakni deskriptif-komparatif yang berangkat dari mendeskripsikan dinamika tentang pengaturan undang-undang terkait usia minimal di kedua Negara tersebut serta menganalisis dengan membandingkan kedua aturan tersebut. Penelitian ini menjadi penting sebab usia perkawinan merupakan salah satu indikator dalam dinamika membangun rumah tangga baik di Indonesia dan Malaysia. Selain itu, kedua Negara tersebut menganut prinsip asas kedewasaan. Asas kedewasaan ini diwujudkan melalui adanya pengaturan Batas minimal usia perkawinan. Di indonesia menurut undang-undang yang berlaku, usia minimal seseorang ialah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan sementara di Malaysia usia minimal bagi laki-laki ialah 18 tahun dan 16 tahun bagi perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia dan Malaysia memiliki perbedaan dalam pengaturan batas usia perkawinan. Adapun menurut analisis Maqāṣid Al-Sharī’ah yang terdiri dari lima hal, hifẓ dīn, hifẓ nafs, hifẓ nasl, hifẓ ‘aql dan hifẓ māl melihat adanya peraturan ini sebagai langkah yang baik untuk mencapai kesejahteraan dalam perkawinan. Terlepas dari perbedaan usia yang ditetapkan oleh kedua Negara tersebut, adanya peraturan batas usia sama-sama diharapkan dapat menimbulkan kemaslahatan sehingga berkurangnya pernikahan dini. Adanya penelitian tentang pengaturan batas minimal usia perkawinan di Indonesia dan Malaysia hendaknya dapat menjadi kajian dalam mengoptimalkan tujuan-tujuan daripada suatu perkawinan. disamping keterbatasan penulis dalam mengumplkan data diharapkan penelitian ini dapat membawa kontribusi bagi ilmu pengetahuan khususnya ranah hukum keluarga terkait batas minimal usia perkawinan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
Name Email NIM
Khilmiyyah, Abidatul Akhilmiyyah@gmail.com C91217086
Contributors:
Contribution Name Email NIDN
Thesis advisor Naily, Nabiela naily_iain@yahoo.co.id 2026028101
Uncontrolled Keywords: Maqāṣhid sharī’ah; batas minimal; perkawinan
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Perkawinan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Abidatul Khilmiyyah
Date Deposited: 01 Sep 2026 04:54
Last Modified: 01 Sep 2026 04:54
URI: https://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/95719

Actions (login required)

View Item
View Item