Salim, Muhammad Yusuf Agus (2026) Rangkap jabatan Menteri dalam Kabinet Merah Putih ditinjau menurut Undang-Undang no. 39 tahun 2008 Jo. Undang-Undang no. 61 tahun 2024 tentang Kementerian Negara. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Muhammad Yusuf Agus Salim_05020722059 full.pdf
Restricted to Repository staff only until 9 September 2029.
Download (3MB)
Muhammad Yusuf Agus Salim_05020722059.pdf
Download (3MB)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih adanya praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh sejumlah menteri dalam Kabinet Merah Putih meskipun telah terdapat larangan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara. Praktik tersebut menimbulkan persoalan hukum karena berpotensi menyebabkan konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, serta melemahkan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta dipandang bertentangan dengan prinsip-prinsip good governance yang menuntut adanya akuntabilitas, transparansi, profesionalitas, dan kepastian hukum. Maka penelitian ini merumuskan dua permasalahan, yaitu bagaimana penerapan larangan rangkap jabatan menteri dalam Kabinet Merah Putih menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara serta bagaimana implikasi yuridis praktik rangkap jabatan menteri dalam perspektif good governance. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan karya ilmiah yang relevan, serta bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research), sedangkan teknik analisis data menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan larangan rangkap jabatan menteri dalam Kabinet Merah Putih belum berjalan secara optimal. Meskipun Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 secara tegas melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD, dalam praktiknya masih terdapat sejumlah menteri yang tetap mempertahankan jabatan lain di luar kedudukannya sebagai menteri. Kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara norma hukum dengan implementasinya dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Praktik rangkap jabatan juga menimbulkan implikasi yuridis berupa melemahnya prinsip rule of law, akuntabilitas, transparansi, profesionalisme, serta membuka peluang terjadinya konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan prinsip good governance. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, disarankan agar Presiden sebagai pemegang hak prerogatif dalam pengangkatan dan pemberhentian menteri lebih konsisten dalam menegakkan ketentuan larangan rangkap jabatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan perlu menerapkan prinsip meritokrasi dan konsep kabinet zaken dalam pengisian jabatan menteri agar kabinet diisi oleh individu yang profesional, kompeten, dan mampu menjalankan tugas pemerintahan secara fokus tanpa adanya benturan kepentingan.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Creators: |
|
||||||||
| Contributors: |
|
||||||||
| Uncontrolled Keywords: | Jabatan Menteri; Kabinet Merah Putih; Undang-Undang no. 39 tahun 2008; Kementerian Negara | ||||||||
| Subjects: | Administrasi Hukum > Hukum Tata Negara |
||||||||
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara Islam | ||||||||
| Depositing User: | Yusuf Muhammad Yusuf Agus Salim | ||||||||
| Date Deposited: | 09 Sep 2026 07:42 | ||||||||
| Last Modified: | 09 Sep 2026 07:42 | ||||||||
| URI: | https://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/95730 |
